Sabtu, Juli 27, 2024
30.6 C
Jakarta

Kardinal Sri Lanka Kehilangan Kepercayaan pada Penyelidikan Serangan Paskah

Kardinal Malcolm Ranjith. IST

COLOMBO, Pena Katolik-Kardinal Malcolm Ranjith mengatakan bahwa dia tidak memiliki kepercayaan lagi pada pemerintah Sri Lanka dan Kejaksaan Agung (AG) dalam menyelidiki pemboman Minggu Paskah 2019.

“Pemerintah saat ini telah memberikan promosi kepada pejabat yang gagal mencegah serangan Paskah,” kata Kardinal Ranjith pada peluncuran Thitha, sebuah buku yang ditulis oleh Pastor Lal Pushpadeva Fernando pada 19 Februari.

Buku setebal 448 halaman itu disusun oleh Komisi Nasional Katolik untuk Komunikasi Sosial setelah meninjau laporan komisi yang ditunjuk pemerintah tentang pemboman Paskah. Para uskup, imam, suster dan awam menghadiri acara yang dipimpin oleh Uskup Winston Fernando, Ketua Konferensi Waligereja Sri Lanka.

Kardinal Ranjith menuduh kepemimpinan politik saat ini dan sebelumnya, Kejaksaan Agung, dan badan intelijen negara.

“Sekarang, hampir tiga tahun sejak penyerangan itu, kami hampir tidak dapat menerima bahwa keadilan telah ditegakkan. Pemerintah ini dan Kejaksaan telah menyembunyikan bukti yang diberikan oleh Komisi Presiden. Kami telah mengirim surat yang meminta volume itu. Pemerintah sebelumnya dan  saat ini telah bertindak untuk menyembunyikan bukti tanpa mempertimbangkan permintaan tersebut,” katanya.

Kami menyusun buku dengan semua laporan komisi yang ditunjuk pemerintah terkait dengan serangan Paskah dan ingin publik memahami rekomendasinya. Dia lebih lanjut menuduh bahwa pemerintah saat ini tidak memenuhi satu pun janji yang dibuat kepadanya. Pastor Fernando, direktur nasional untuk komunikasi sosial, mengatakan serangan Paskah bisa dihentikan.

“Kami menyusun buku dengan semua laporan komisi yang ditunjuk pemerintah terkait dengan serangan Paskah dan ingin publik memahami rekomendasinya,” katanya.

Komite Khusus Uskup dan Pengacara Nasional Katolik untuk Keadilan untuk Serangan Paskah menyesalkan bahwa “tidak ada tindakan yang diambil” meskipun Komisi Penyelidikan Presiden telah merekomendasikan agar proses pidana dilakukan terhadap mantan presiden Maithripala Sirisena dan kepala Intelijen Negara saat itu.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini