Selasa, Desember 3, 2024
27.8 C
Jakarta

Mgr Rubi minta umat yang rayakan Imlek tetap pantang 16 Februari kecuali tak memungkinkan

Rgr Rubi

“Jumat, 16 Februari 2018, sebagai Tahun Baru Imlek tetap kita perlakukan sebagai hari pantang. Maka bagi umat Katolik Keuskupan Agung Semarang (KAS) yang merayakan Tahun Baru Imlek, hendaknya tetap melakukan pantang pada hari itu atau, jika tidak memungkinkan, hendaknya melakukan pantang pada hari lain sebagai pengganti.”

Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko mengungkapkan anjuran terkait dengan perayaan tahun baru Imlek 2018 itu dalam “Peraturan Puasa dan Pantang tahun 2018” yang disertakannya dalam Surat Gembala Prapaskah 2018 “Mengasihi dengan Kata dan Perbuatan” yang dibicarakan dalam Misa Sabtu Minggu 10-11 Februari 2018 di gereja-gereja di keuskupan itu.

Juga dianjurkan bahwa umat Katolik KAS diperkenankan merayakan Ekaristi Syukur Tahun Baru Imlek pada hari Jumat, 16 Februari 2018, atau hari-hari setelahnya “dengan tetap mengindahkan ketentuan liturgi masa Prapaskah, dan tetap mengembangkan semangat berbelarasa dan berbagi rezeki, khususnya kepada saudari-saudara kita yang miskin, menderita, tersingkir dan berkebutuhan khusus.”

Sesuai Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa tahun 2016, pasal 138 no. 2.b tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang, maka bagi umat Katolik KAS ditetapkan hari puasa tahun 2018 adalah Rabu Abu 14 Februari 2018 dan Jumat Agung  30 Maret 2018, dan Hari Pantang pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai Jumat Agung. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang telah berumur genap 14 tahun.

Puasa dalam arti hukum, berarti makan kenyang hanya sekali dalam sehari. Pantang dalam arti hukum, berarti tidak makan daging atau makanan lain yang disukai. “Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya keluarga, lingkungan, wilayah, komunitas pastoran, biara atau seminari, menetapkan cara puasa dan pantang yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan,” tulis uskup.

Sebagai sikap pertobatan nyata, lanjut Mgr Rubi menganjurkan agar “dalam keluarga, pertemuan lingkungan atau paguyuban, dicari bentuk-bentuk puasa dan pantang yang cocok dengan jenjang usia, sebagai bagian dari pembinaan iman: usia dini dan anak, remaja dan orang muda, dewasa dan usia lanjut.”

Selama empatpuluh hari dalam masa Prapaskah, lanjut uskup, “secara pribadi atau secara bersama-sama dalam keluarga atau komunitas biara, pastoran, seminari, memilih tindakan tobat yang lebih berdaya guna untuk mewujudkan tindakan kasih, dan menentukan wujud gerakan solidaritas, entah yang berupa gerakan amal atau karitatif atau pun pemberdayaan yang berdampak luas bagi perwujudan belarasa dan upaya keutuhan alam semesta, serta bagi masyarakat sekitar.”

Mgr Rubi juga minta agar setiap orang Katolik, baik secara pribadi maupun bersama-sama, “mengusahakan pembaruan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, gladi rohani, ibadat jalan salib, ziarah, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi.”

Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaskah ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP). APP, tegas uskup, diharapkan “mempunyai nilai dan dampak untuk pembaruan pribadi, peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan, dan nasional.” Tema APP tahun 2018 ini adalah “Mengasihi dengan Kata dan Perbuatan.”(pcp)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini