Home KEGEREJAAN Bapa Suci angkat Pastor H Pidyarto Gunawan OCarm sebagai Uskup Malang

Bapa Suci angkat Pastor H Pidyarto Gunawan OCarm sebagai Uskup Malang

0

Mgr Pidyarto Gunawan OCarm

Kitab Hukum Kanonik 401§1 menyebut, “uskup diosesan yang sudah genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus, yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan.”

Berdasarkan hukum itu, Paus Fransiskus telah menerima pengunduran diri dari Uskup Malang Mgr Herman Joseph Sahadat Pandoyoputro OCarm dari jabatannya dan mengangkat Pastor Henricus Pidyarto Gunawan OCarm sebagai penggantinya.

Pengangkatan itu diumumkan dari Kota Vatikan, tanggal 28 Juni 2016. Sebagai uskup, berdasarkan laporan dari Vatikan, Pastor Pidyarto Gunawan Ocarm akan memimpin 82.634 umat Katolik yang tinggal di wilayah keuskupan seluas 24.400 are yang dihuni 16.263.447 penduduk itu. Keuskupan itu memiliki 146 imam 146 dan 1.181 kaum religius.

Uskup terpilih itu lahir di Malang tanggal 13 Juli 1955. Setelah menjadi biarawan di tahun 1981, dia ditahbiskan imam tahun 1982. Lulusan STFT Widya Sasana Malang kemudian belajar di Institutum Biblicum Roma dan berhasil meraih S2 dalam Kitab Suci di tahun 1986. Di tahun yang sama imam itu menjadi Dosen Kitab Suci STFT Widya Sasana Malang hingga saat ini. Pada tahun 1990 imam itu lulus S-3 Teologi Biblis di Universitas Santo Thomas (Angelicum), Roma.

Wakil Ketua Lembaga Biblika Indonesia (LBI) sejak 1992 hingga 1996 yang kemudian menjadi Ketua LBI hingga 2004 itu juga bertugas sebagai  Pembantu Ketua II STFT Widya Sasana Malang 1992-2000 kemudian Ketua STFT Widya Sasana Malang sejak 2000 hingga 2004 dan sejak 2001 hingga 2007 menjadi anggota Komisi Spiritualitas Karmel di Roma.

Uskup terpilih itu juga dikenal dengan karya-karya tulisnya, antara lain, Spiritualita Noveho zakona (Ceko, 2005), Umat Bertanya, Romo Pid Menjawab 1-7 (Kanisius-Dioma), dan Mempertanggungjawabkan Iman Katolik 1-5 (Dioma).(pcp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version