Selasa, Desember 3, 2024
26.3 C
Jakarta

Keuskupan di New York Menawarkan Tiga Triliun Rupiah kepada para Penyintas Kasus Pelecehan, Bentuk Tanggung Jawab Keuskupan

Katedral St Agnes Keuskupan Rockville Centre New York. CNA

NEW YORK, Pena Katolik – Keuskupan Rockville Center di New York pada hari Senin, 27 November 2023 mengusulkan sebuah rencana, yaitu menawarkan $200 juta (sekitar 3 triliun rupiah) kepada sekitar 600 penyintas pelecehan. Sejauh ini, tawaran ini menjadi yang terbesar yang pernah dibuat oleh sebuah keuskupan yang hamper bangkrut.

Paket baru ini mencakup pembayaran tunai segera minimal $100.000 kepada penggugat yang memiliki tuntutan hukum dan minimum $50.000 kepada penggugat tanpa tuntutan hukum yang memenuhi syarat.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Senin itu, keuskupan yang terletak di wilayah Long Island itu menyebut rencana tersebut sebagai cara terbaik, efisien, dan paling efektif. Ini adalah bentuk tangguung jawab dan kepedulian keuskupan akan kasus ini. Keuskupan ingin segera mulai memberikan kompensasi yang adil kepada semua penyintas. Langkah ini perlu dilakukan untuk selanjutnya bangkit dari kebangkrutan dan melanjutkan misi amalnya.

Dalam tawaran ini akan mencakup kontribusi keuskupan sebesar $50 juta, sedangkan sisanya dari paroki, pihak yang diasuransikan bersama, dan komisi lainnya.

“Keuskupan setuju dengan Hakim Pengadilan Kebangkrutan Martin Glenn, yang mengawasi kasus ini, bahwa para penyintas telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kompensasi dan bahwa alternatif apa pun terhadap rencana penyelesaian global akan menciptakan kekacauan yang membahayakan kompensasi para penyintas dan masa depan paroki,” demikian bunyi pernyataan itu.

Pada bulan Juli 2023, Glenn yang berbasis di Manhattan, ketua hakim kebangkrutan untuk Distrik Selatan New York, mengancam akan mengakhiri proses kebangkrutan, jika keuskupan dan para penyintas pelecehan tidak dapat mencapai kesepakatan. Apabila ini terjadi, ia akan mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan negara bagian untuk diadili secara perdata.

Keuskupan Rockville Center mengajukan kebangkrutan pada bulan Oktober 2020, setelah disahkannya Undang-Undang Korban Anak di New York pada tahun 2019. Undang-undang ini mengizinkan tuntutan hukum pelecehan seksual untuk kasus-kasus masa lalu, di mana para penyintas belum mengambil tindakan. Keuskupan tersebut adalah satu dari enam keuskupan di negara bagian New York yang menyatakan bangkrut. Sejauh ini hanya Keuskupan Agung New York dan Keuskupan Brooklyn yang belum mengajukan pailit.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini