Senin, Desember 23, 2024
26.1 C
Jakarta

Seorang Imam Katolik di India Mendapat Jaminan dari Polisi dalam Kasus Tuduhan Memaksa Anak Berpindah Agama

Para suster India memprotes penangkapan seorang Pastor di India. (AFP)

INDIA, Pena Katolik – Pengadilan tinggi di negara bagian India tengah telah memberikan jaminan antisipatif kepada seorang imam Katolik yang ditangkap oleh polisi karena diduga berusaha mengubah agama anak-anak suku. Pengadilan Tinggi Jabalpur di Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh memberikan jaminan kepada Pastor Sibi Sebastian, manajer sekolah yang dikelola keuskupan Jabalpur di distrik suku Mandla, pada 13 Juli 2023.

“Ini sangat melegakan bagi kami,” kata salah seorang imam yang memantau kasus tersebut.

Imam itu, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan kepada pada 14 Juli 2023 bahwa kasus itu palsu dan merupakan upaya untuk menyasar orang Kristen dan institusi mereka. Yogesh Parashar, seorang anggota Komite Kesejahteraan Anak yang dikelola negara, dalam pengaduan polisi yang diajukan pada 8 Maret2023 menuduh pendeta tersebut berusaha untuk mengubah iman anak sekolah.

Dia juga mengklaim dalam pengaduan itu bahwa Pastor Sebastian menjebak anak-anak suku dalam kerja paksa yang melanggar undang-undang peradilan remaja; Undang-Undang Kasta Terjadwal dan Suku Terjadwal (Pencegahan Kekejaman); serta undang-undang khusus untuk melindungi Dalit dan orang-orang suku.

Kasus serupa telah didaftarkan terhadap pejabat Gereja di Madhya Pradesh. Mgr. Gerald Almeida, Uskup Jabalpur dan seorang biarawati dari keuskupan menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang anti-konversi yang disahkan oleh Partai Bharatiya Janata yang pro-Hindu, yang memerintah Madhya Pradesh, pada tahun 2021.

Mgr. Almeida dan Suster Liji Joseph dari Kongregasi Bunda Karmel diberi perlindungan dari penangkapan oleh pengadilan tinggi di negara bagian itu pada 22 Juni 2023. Panel hak anak federal dan negara bagian telah menargetkan sekolah, asrama, dan panti asuhan yang dikelola Gereja sejak Maret tahun ini. Mereka telah mendaftarkan kasus di bawah undang-undang anti-konversi yang kejam. Orang Kristen merupakan 0,29 persen dari lebih dari 72 juta orang di Madhya Pradesh.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini