29.5 C
Jakarta
Wednesday, May 1, 2024

Ridwan Kamil Memberi Izin Pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Cikarang

BERITA LAIN

More
    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang kepada Kepala Paroki Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara. IST

    CIKARANG, Pena Katolik – Setelah penantian panjang, Paroki Ibu Teresa Cikarang, Jawa Barat akhirnya mendapat izin untuk membangun gereja. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa kepada Pastor Paroki Ibu Teresa Cikarang, Romo Antonius Suhardi antara di Aula Sekolah Trinitas Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 11 April 2023. Selama ini, lokasi ini menjadi lokasi sementara bagi umat Paroki Cikarang merayakan Misa Mingguan.

    Pembangunan kompleks gereja tersebut sebelumnya sempat tertunda lama lantaran terjadi polemik perizinan, meski sudah mendapat izin dari Bupati Bekasi. Polemik ini selesai setelah Emil memberikan Penyerahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa sendiri diketahui akan dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi. Nantinya gereja ini diperkirakan bisa menampung 2.328 jemaat. Dalam keterangannya, Kang Emil mengatakan jika izin pendirian gereja itu didapat dari upaya Pemkab Bekasi yang mencari solusi dari polemik yang terjadi. Menurut Emil, Bekasi termasuk salah satu dari 10 kota yang menurut Kang Emil paling toleran di Jawa Barat.

    “Saya menitipkan pesan agar para Bupati dan Wali Kota se-Jabar meniru gerak cepat dan keteladanan Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang memang sudah seharusnya sesuai dengan aturan. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama,” kata Kang Emil.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat menyapa umat katolik di Cikarang. Hadir pula sejumlah santri dari Pesantren yang berada di Bekasi. Fotografer: Menur

    Kerukunan umat beragama jadi perhatian khusus Pemprov Jabar di era kepemimpinan Emil. Dalam dua tahun terakhir, Indeks Kerukunan Umat Beragama diupayakan meningkat sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.

    “Kenaikan ini masuk pada misi pertama capaian indikator kinerja utama daerah yang ditunjukkan melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 72,21 poin dan indeks demokrasi berada pada angka 79,72 poin,” jelasnya.

    Acara penyerahan izin pembangunan Gereja Ibu Teresia ini dihadiri juga oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan; Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi; Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Infantri M Horison Ramadhan; Komandan Korem 051/Wijayakarta, Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto; dan perwakilan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bekasi.

    omo Paroki Cikarang Rm Antonius Suhardi Antara Pr, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Infantri M Horison Ramadhan, Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto saat acara penyerahan ijin pembangunan gereja di Cikarang, Bekasi. Selasa (11/04).
    Fotografer: Menur

    Perjalanan Panjang

    Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menambahkan, polemik perizinan pembangunan kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa disebabkan karena terjadi masalah teknis pembelian tanah. Saat itu tanah masih berstatus komersil. Sedangkan persyaratan untuk mengeluarkan izin rumah ibadah, tanah harus berada di kawasan fasilitas khusus atau umum.

    “Tidak ada permasalahan berat terkait dengan penolakan dari umat beragama lainnya karena Kabupaten Bekasi memiliki FKUB yang solid mendukung satu sama lain sehingga yang perlu dicari solusinya tentang teknis aturannya saja,” ujarnya.

    Polemik itu kata Dani akhirnya terseleksi setelah dilakukan perubahan masterplan kawasan pembangunan menjadi tanah untuk permukiman yang wajib menyediakan fasus dan fasum. Dani menambahkan, dalam penyelesaian perizinan rumah ibadah ini mendapat dukungan Gubernur.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Romo Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa Romo Antonius Suhardi Antara Pr, di aula Gereja Ibu Teresa, Bekasi, Selasa 11 April 2023.
    (Foto Menur)

    Romo Antara menyambut dengan rasa syukur pemberian izin ini. Ia mengatakan, izin yang akhirnya didapat ini adalah buah dari doa seluruh umat dan dukungan dari masyarakat di Cikarang.  Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung umat Katolik di Cikarang untuk dapat memiliki rumah ibadat.

    “Izin ini adalah buah dari doa seluruhumat. Kami berterima kasih atas dukungan dan bantuan dari seluruh pihak,” ujar Romo Antara.

    Dalam kesempatan yang sama, Romo Antara mengatakan bahwa upaya proses administrasi perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak 2007. Proses administrasi disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

    Rencana pembangunan rumah ibadah Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa ditargetkan selesai dalam dua tahun. “Komplek gereja akan dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi terdiri dari gedung gereja, gedung karya pastoral dan gedung pastoran,” kata Romo Antara. (Laporan : Lourentius EP/Paroki Ibu Teresa Cikarang)

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI