KUPANG, Pena Katolik – Uskup Gung Kupang, Mgr. Petrus Turang melarang para imam untuk meneirma bantuan dalam bentuk apa pun dari partai politik. Larangan ini disampakan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Mgr. Turang menyampaikan larangan ini kepada seluruh pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang.
“Saya sudah mengingatkan para Pastor Paroki, Biarawan, Biarawati di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan apa pun dari partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024. Ini untuk menjaga netralitas gereja dalam menghadapi Pemilu 2024,” kata Mgr. Turang, 25 Maret 2023.
Mgr. Turang menegaskan, penting bagi umat Katolik untuk memiliki kesadaran dan kepedulian politik. Untuk para imam, ia tegas melarang para pemimpin dalam Gereja, Pastor Paroki, biarawan dan biarawati untuk terlibat dalam politik praktis.
“Umat dipersilahkan berpolitik, apa itu sebagai simpatisan atau pengurus Parpol. Tetapi untuk biarawan atau biarawati dilarang keras,” jelas Mgr. Turang.
Mgr. Turang meminta agar bersikap dewasa selama pemilu ini. Ia mendorong para politisi untuk bekerja dengan hati. Menurutnya, politisi yang bekerja dengan hati akan dapat membangun suatu kehidupan yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan bukan kepentingan partai.
Mgr. Turang menyebutkan, saat ini banyak yang bekerja untuk kepentingan partai politik. Untuk itu, ia meminta umat waspada dengan setiap pihak yang datang membawa bantuan. Sering di tahun politik, mereka memberikan bantuan karena ada intensi politik di dalamnya.
Ia mengingatkan, yang seharusnya membawa bantuan adalah lembaga eksekutif, dan bukan legislative. Ia melihat, hal seperti itu, menjadi awal terjadinya nepotisme, kolusi dan korupsi. Ketegasan Mgr. Turang ini sudah berulangkalai disampaikan melalui mimbar Gereja. Terakhir disampaikan lagi saat rekoleksi pra-paskah di aula Gereja Santu Yoseph Yosep Naikoten Kupang.