Menteri Agama: Perubahan Label Sekarang Menjadi Kewenangan Kementrian Agama

0
790
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. IST

JAKARTA, Pena Katolik – Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dengan keputusan ini, maka label halal MUI, yang selama ini digunakan di Indonesia, nantinya tidak berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.

BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia. Penetapan ini berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. Ini sebagai tanggapan bahwa selama ini label ini diterbitkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here