KUPANG, Pena Katolik-Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang akan memasuki usia ke-75 pada 23 Februari 2022. Hal ini sesuai dengan Hukum Kanonik no 401 artikel 1: “Uskup diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus, yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan.”
“Saya harus menulis surat pengunduran diri karena usia saya sudah memasuki 75 Tahun. Saya akan menjadi Uskup Emeritus,” katanya dalam acara Advokasi dan KIE tentang Promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting untuk Mitra Kerja dan Pemangku Kebijakan Daerah hari ini, Jumat 18 Februari 2022.
Sesuai dengan kebiasaan selama ini, Mgr. Turang akan menulis surat kepada Paus Fransiskus perihal pengunduran dirinya dan selanjutnya dipilih uskup baru. Sealnjutnya, Paus akan memilih Uskup Agung Kupang yang baru.
Mgr. Turang lahir di Minahasa pada 23 Februari 1947. Ia Petrus ditahbiskan menjadi imam pada 18 Desember 1974. Ia ditahbisakan menjadi Uskup Agung Koajutor Kupang pada 27 Juli 1997 di Arena Promosi Hasil Kerajinan Tangan Rakyat NTT, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang. Mgr. Turang lalu meneruskan secara otomatis kepemimpinan keuskupan pasca meninggalnya Uskup Agung Gregorius Manteiro, SVD pada tahun 1997.
Sebelum menjadi uskup, dia sempat memegang jabatan sebagai Sekretaris Eksekutif Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) KWI. Selama memegang jabatan tersebut, ia ditunjuk sebagai Uskup Agung Koajutor Keuskupan Agung Kupang pada 21 April 1997.
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Julius Darmaatmadja, S.J. bertindak sebagai Penahbis Utama, dengan didampingi oleh Pro-Nuncio Apostolik untuk Indonesia yang bergelar Uskup Agung Tituler Bellicastrum, Pietro Sambi dan Uskup Agung Kupang saat itu, Gregorius Manteiro, SVD.