33.4 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Paus terbitkan Motu Proprio tentang Dekan Dewan Kardinal setelah Kardinal Sodano mundur

BERITA LAIN

More

     

    Paus Fransiskus menyalami Kardinal Angelo Sodano.   (Vatican Media)
    Paus Fransiskus menyalami Kardinal Angelo Sodano. (Vatican Media)

    Paus menerima pengunduran diri Kardinal Angelo Sodano sebagai Dekan Dewan Kardinal. Kardinal itu mengundurkan diri karena usia lanjut. Dengan Motu proprio khusus, Paus juga menetapkan bahwa mulai sekarang jabatan itu akan berlangsung lima tahun dan bisa diperpanjang jika perlu, dan pada akhir mandat kardinal yang mengundurkan diri akan menerima gelar “Dekan Emeritus.”

    Keputusan itu diumumkan setelah pertemuan tradisional Paus sebelum Natal dengan anggota Kuria Roma, 21 Desember 2019, yang dibuka dengan sambutan Kardinal Angelo Sodano. Kardinal Italia berusia 92 tahun itu menjadi Uskup dan Nuncio Apostolik sejak 1978, Sekretaris Negara (1990-2005), dan pengganti Kardinal Joseph Ratzinger sebagai Dekan Dewan Kardinal, sebagaimana sudah ditentukan oleh norma-norma para Kardinal dari Ordo Uskup.

    Tanggal 26 Juni 2018, Paus memutuskan memperbesar jumlah anggota Uskup Kardinal. Sampai saat itu, Uskup Kardinal terdiri dari para kardinal tituler dari keuskupan-keuskupan pinggiran (keuskupan di pinggiran Roma) dan para Patriark Timur yang adalah kardinal. Paus hendak memasukkan Sekretaris Negara Kardinal Pietro Parolin, Prefek Kongregasi untuk Gereja-Gereja Oriental Kardinal Leonardo Sandri, Prefek Kongregasi Para Uskup Kardinal Marc Ouellet, dan Prefek Kongregasi Evangelisasi Bangsa-Bangsa Kardinal Fernando Filoni, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai Master Agung Ordo Makam Suci atau Ordo Ekuestrian Makam Kudus Yerusalem.

    “Namun, sekarang,” tulis Paus dalam Motu Proprio baru, “setelah menerima pengunduran diri” Kardinal Sodano, “yang kepadanya saya ucapkan banyak terima kasih atas pelayanan besar yang diberikan kepada Dewan Kardinal dalam hampir lima belas tahun mandatnya, dan juga setelah mempertimbangkan fakta bahwa peningkatan jumlah kardinal akan membebani komitmen lebih besar pada pribadi Dekan Kardinal, tampaknya tepat bahwa mulai sekarang Dekan Kardinal, yang akan terus dipilih dari antara para kardinal anggota Ordo Uskup dengan cara yang ditetapkan oleh Kanon 352 § 2 dari Hukum Kanon, akan tetap bertugas untuk jangka waktu lima tahun, yang bisa diperbarui jika perlu, dan di akhir pelayanan, ia boleh menerima gelar Dekan Emeritus dari Dewan Kardinal.”

    Dekan Kardinal memimpin dewan namun tidak berkuasa memerintah kardinal lain, menjadi “primus inter pares” (pertama di antara yang sederajat). Hingga kini, jabatan itu tidak memiliki batas waktu. Dekan mengadakan konklaf dalam kasus Sede vacante (periode tidak ada Paus) dan memimpinnya jika ia berusia kurang dari delapan puluh tahun dan karena itu termasuk di antara pemilih. Dalam konklaf terakhir, Maret 2013, Kardinal Sodano, yang sudah lebih dari delapan puluh tahun, memimpin Kongregasi Umum para kardinal di Kapel Sistina, tetapi bukan bagian konklaf. Sebagai gantinya, tugas itu ditugaskan kepada Wakil Dekan, Kardinal Giovanni Battista Re. (PEN@ Katolik/paul c pati berdasarkan Vatican News)

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI