Kamis, Desember 19, 2024
26.4 C
Jakarta

Dua Kali dalam Lima Bulan, Militer Myanmar Menembaki Katedral di Timur Laut Negara Itu

Protes rakyat Myanmar atas serangan militer di negara itu. (IST)

PEKHON, Pena Katolik – Pertempuran meningkat di negara bagian Shan di Myanmar timur laut ketika militer memperkuat pasukan untuk menghancurkan milisi lokal. Bangunan keagamaan terus menjadi sasaran.

Katedral Hati Kudus Yesus di Keuskupan Pekhon dihantam artileri militer pada 9 November. Serangan ini untuk kedua kalinya dalam lima bulan. Tidak ada korban yang dilaporkan, meskipun jendela dan bangku rusak, menurut sumber gereja.

Pada 6 November, sebuah biara di dekatnya terkena tembakan militer. Tidak ada korban yang dilaporkan di biara Suster Zetaman. Pertempuran antara militer dan pasukan gabungan tentara Karenni dan Angkatan Pertahanan Rakyat Karenni meningkat pada 2 November.

Lebih dari 10.000 orang dari kotapraja Shan Pekhon baru saja mengungsi karena pertempuran dan serangan membabi buta dengan persenjataan berat oleh militer, menurut pekerja bantuan. Seorang pekerja sosial Katolik mengatakan keluarganya terpaksa melarikan diri dari rumah mereka ketika peluru artileri jatuh ke tetangganya.

“Itu adalah pertempuran sengit, jadi sebagian besar orang telah melarikan diri dari rumah mereka ke daerah yang aman,” katanya kepada ucanews.com.

Dia mengatakan pertempuran telah mempengaruhi tanggapan gereja terhadap orang-orang terlantar, karena pekerja bantuan gereja termasuk di antara mereka yang telah meninggalkan rumah mereka.

Keuskupan Pekhon adalah salah satu daerah yang terkena dampak paling parah, bersama dengan Keuskupan Loikaw di negara bagian Kayah, di mana konflik meningkat pada bulan Mei. Sedikitnya lima gereja Katolik di Keuskupan Loikaw telah diserang oleh militer, dan serangan 23 Mei menewaskan empat umat Katolik dan melukai delapan lainnya.

Para pemimpin Gereja, termasuk Paus Fransiskus, telah menyerukan agar militer tidak menargetkan bangunan keagamaan; tempat ibadah adalah milik budaya suatu komunitas yang dilindungi oleh protokol internasional.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini