Mengenal Tiga Jenjang Dewan Kardinal: Kardinal-Uskup, Kardinal-Imam, dan Kardinal-Diakon

Dalam hirarki Gereja Katolik, jabatan kardinal ternyata terbagi ke dalam tiga tingkatan (ordo atau jenjang), yaitu Kardinal-Uskup, Kardinal-Imam, dan Kardinal-Diakon.

Meski menggunakan istilah “Uskup, Imam, dan Diakon”, pembagian ini tidak merujuk pada status tahbisan suci mereka, sebab hampir seluruh kardinal modern pada dasarnya sudah ditahbiskan sebagai Uskup. Pembagian jenjang ini merupakan tradisi kuno yang berasal dari struktur pelayanan Gereja awal di Kota Roma dan berkaitan dengan fungsi administrasi yang mereka jalankan.

Perbedaan Fungsi

Tiga jenjang kardinal ini berakar dari pembagian tugas di Keuskupan Roma pada masa awal Gereja. Pertama, Kardinal-Diakon (Cardinal Deacons): Pada era awal Gereja, Kota Roma dibagi menjadi tujuh wilayah untuk mengurus karya amal dan kaum miskin. Setiap wilayah tersebut dipimpin oleh seorang diakon. Saat ini, para kardinal yang bertugas di Curia Roma (departemen administrasi Vatikan) umumnya pertama kali diangkat ke dalam jenjang Kardinal-Diakon.

Kedua, Kardinal-Imam (Cardinal Priests): Sejak akhir abad ke-5, istilah ini diberikan kepada para imam yang secara tetap dilantik di paroki-paroki bersejarah Roma (tituli). Dalam praktik modern, jenjang ini biasanya diberikan kepada para Kardinal yang menjabat sebagai Uskup Agung / Uskup Diosesan di berbagai belakangan dunia (misalnya Uskup Agung Jakarta).

Ketiga, Kardinal-Uskup (Cardinal Bishops): Seiring berkembangnya tugas kepausan, Bapa Suci membutuhkan bantuan dari uskup-uskup di keuskupan tetangga sekitar Roma (keuskupan suburbikaria) untuk membantu konsili, synode, serta urusan pemerintahan Gereja. Ini adalah jenjang tertinggi dalam Dewan Kardinal.

Peran Khusus Kardinal-Uskup

Jenjang Kardinal-Uskup memiliki tanggung jawab dan keistimewaan khusus dalam dinamika kepemimpinan Vatikan. Pemilihan Dekan Dewan Kardinal selalu dipilih dari kelompok Kardinal-Uskup ini.

Jika Dekan berusia di bawah 80 tahun, ia bertindak memimpin jalannya Konklaf (proses pemilihan Paus baru). Dekan bertugas memberitahukan kabar wafat atau pengunduran diri Paus kepada korps diplomatik dan para kepala negara, serta mewakili Takhta Suci selama masa kekosongan tahta (sede vacante).

Dekan adalah figur yang bertanya langsung kepada kardinal terpilih apakah ia menerima hasil pemilihan dan nama kepausan apa yang akan digunakannya.

Pembagian ke dalam tiga jenjang ini tidak sekadar bentuk penghormatan pada tradisi sejarah Roma yang kaya, melainkan cara Gereja Katolik mengorganisir peran, pembagian tugas, serta kepemimpinan di tingkat tertinggi demi melayani Gereja Universal.

Komentar

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini