Penyelenggaraan Pendidikan Katolik Harus Melalui Ranperdasi Sesuai Otsus Papua

MERAUKE, Pena Katolik — Ketua Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Merauke, Romo Aloisius Kelbulan, mendukung penuh berbagai pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi di Provinsi Papua Selatan.

Dukungan tersebut disampaikannya saat menghadiri Lokakarya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Papua Selatan yang berlangsung pada 16–17 Juli 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan tenaga pendidik serta para ketua yayasan pendidikan di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Kegiatan ini difasilitasi oleh LSM Skala, sebuah lembaga swadaya masyarakat asal Jayapura yang berfokus pada pengembangan pendidikan. LSM Skala bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan. Acara secara resmi dibuka oleh Asisten III Sekda Provinsi Papua Selatan, Albert Rapami, yang mengapresiasi kehadiran 67 peserta dari 74 yang diundang, serta beberapa peserta yang hadir secara sukarela.

Romo Aloisius menyambut baik inisiatif tersebut, khususnya bagi Keuskupan Agung Merauke yang telah lama mengelola lembaga pendidikan melalui Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK). YPPK telah hadir sebelum Merauke berkembang pada awal abad ke-20, resmi berbadan hukum pada tahun 1974 di Jayapura, dan mekar pada tahun 2002.

Peran Perintis dan Kepastian Hukum

Romo Aloisius menegaskan bahwa para guru agama dan katekis Katolik memiliki peran historis sebagai pionir pembangunan peradaban di Papua Selatan. Seiring masuknya para misionaris, Keuskupan mendatangkan guru dari Suku Kei, Tanimbar, Jawa, Manado, Flores, dan daerah lainnya. Bersama Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), YPPK menjadi pilar awal pendidikan di wilayah tersebut.

“Gereja Katolik melihat pembahasan Ranperdasi ini secara positif. Melalui regulasi ini, kita dapat meneliti setiap bab, pasal, dan ayat agar pendidikan di Papua Selatan memiliki landasan hukum yang kuat, terutamanya terkait hak-hak istimewa pendidikan Katolik yang berpatokan pada UU Otonomi Khusus (Otsus),” ujar Romo Aloisius.

Ia mengakui bahwa pemerintah daerah telah memberikan banyak dukungan berupa bantuan pendidikan. Namun, payung hukum berupa Ranperdasi sangat dibutuhkan agar penyaluran bantuan dan kebijakan pendidikan memiliki kepastian hukum.

Penajaman Regulasi

Perwakilan LSM Skala, James Modouw, menyampaikan bahwa Ranperdasi ini perlu melalui tahapan uji publik secara representatif guna menghimpun masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan.

“Diskusi ini menjadi wadah untuk mempertajam materi Ranperdasi agar tetap berada dalam koridor kewenangan dan aturan yang berlaku, termasuk mengakomodasi model pendidikan dari yayasan keagamaan pionir yang telah lama mengabdi,” kata mantan dosen Universitas Cenderawasih (Uncen) tersebut.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Ranperdasi ini mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, seperti PP No. 106 dan PP No. 107 Tahun 2021, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), serta perencanaan Otsus. Selain itu, masukan dari Pusat Studi Kependidikan Uncen, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Selatan turut dijadikan kisi-kisi utama.

Proses penajaman aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan isu strategis, sehingga penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan—baik sekolah negeri maupun swasta—dapat berjalan lebih terarah demi melahirkan generasi muda yang berdaya saing. (Agapitus Batbual/Merauke)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini