JAKARTA – Sebuah hukum yang sah secara formal belum tentu menjamin keadilan bagi masyarakat. Kemampuan membedakan antara legalitas dan moralitas justru menjadi syarat mutlak agar warga negara tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik kekuasaan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam peluncuran buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Romo Antonius Widyarsono SJ di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Jumat 19 Juni 2026. Diskusi ini turut menghadirkan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari dan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto.
Romo Widy, sapaan akrab Antonius, menjelaskan bahwa filsuf Inggris H.L.A. Hart memisahkan hukum dari moralitas bukan karena hukum tidak membutuhkan moral, melainkan agar hukum tidak dijadikan “stempel moralitas” oleh penguasa untuk membungkam kritik. Dalam konteks Indonesia, pemikiran ini krusial untuk mengingatkan pejabat publik agar tidak terjebak dalam cara berpikir prosedural, seperti menganggap putusan Mahkamah Konstitusi atau undang-undang otomatis adil hanya karena sudah sah secara formal.
Senada dengan hal itu, Taufik Basari menilai hukum sebagai arena pertarungan politik dan kepentingan melalui pendekatan Critical Legal Studies. Ia memperingatkan bahaya peleburan total hukum dan moralitas, terutama jika moralitas partikular dipaksakan masuk ke dalam hukum negara, seperti polemik Pasal Living Law dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi menggerus asas legalitas.
Sementara itu, Prof. Sulistyowati Irianto mengkritik pandangan legal centralism yang menganggap hukum negara sebagai satu-satunya sumber aturan. Di tengah masyarakat plural seperti Indonesia, hukum adat dan norma agama juga hidup berdampingan.
Melalui diskusi ini, para pembicara sepakat bahwa memisahkan konsep hukum dan moralitas justru membuka kewajiban moral bagi masyarakat untuk tetap kritis terhadap produk hukum yang dinilai buruk, tidak adil, atau melayani kepentingan elite penguasa.



