ROMA, Pena Katolik – SSPX (Fraternitas Sacerdotalis Sancti Pii X atau Serikat Imam Santo Pius X) adalah komunitas Katolik yang didirikan oleh Uskup Agung Marcel Lefebvre di Prancis pada tahun 1970. Misi utama SSPX adalah mempertahankan Misa Tridentine (Misa Latin Tradisional) serta katekismus lama, sekaligus menolak pembaruan Konsili Vatikan II, Misa Novus Ordo (Misa Baru), dan katekismus modern.
Kelompok ini lahir dari kegelisahan mendalam terhadap arah reformasi Gereja pasca-Konsili Vatikan II. Namun, apa yang bermula sebagai gerakan untuk mempertahankan tradisi liturgi pra-Konsili Vatikan II, segera berubah menjadi salah satu perdebatan kanonik paling rumit dalam sejarah modern Gereja Katolik.
Puncak ketegangan SSPX dengan Vatikan terjadi pada 30 Juni 1988 ketika Mgr. Lefebvre menahbiskan empat uskup tanpa mandat dari Paus Yohanes Paulus II. Empat uskup ini adalah Bernard Fellay, Bernard Tissier de Mallerais, Richard Williamson dan Alfonso de Galarreta terkena sanksi eks-komunikasi latae sententiae sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 kan. 1382.
Tindakan ini dinilai Vatikan sebagai tindakan skismatik (memisahkan diri). Merespons krisis ini, Paus Yohanes Paulus II menerbitkan Surat Apostolik Ecclesia Dei. Dokumen ini di antarnaya menjelaskan status pelanggaran SSPX. Paus Yohanes Paulus II kemudian juga mendirikan Komisi Ecclesia Dei, komisi khusus untuk memfasilitasi para uskup, imam, dan umat eks-SSPX yang ingin kembali bersatu secara penuh (full communion) dengan Gereja Katolik di bawah kepemimpinan Paus.
Pencabutan Ekskomunikasi
Pasca tahbisan tahun 1988, dialog terus diusahakan meskipun a lot. Pada tgl 21 Januari 2009, pihak Tahta Suci telah mengangkat/melepaskan sanksi eks-komunikasi terhadap ke- 4 uskup yang ditahbiskan dalam SSPX tersebut. Keputusan ini sebelumnya didahului oleh permohonan Uskup Fellay yang saat itu menjadi Superior General dari SSPX. Ia adalah juga salah satu dari ke-4 Uskup SSPX yang ditahbiskan oleh Msgr. Lefebvre.
Permohonan Uskup Fellay ditujukan kepada pihak Vatikan Kardinal Dario Castrillon Hoyos (Ketua Komisi Ecclesia Dei). Dalam permohonan ini, Uskup Fellay menegaskan kesetiaannya pada magisterium dan kepemimpinan Paus dalam Gereja. Ia juga menegaskan kesetiaan SSPX dalam Gereja Katolik.
“Kami selalu teguh dalam tekad kami untuk tetap menjadi Katolik dan mengerahkan seluruh upaya kami untuk melayani Gereja Tuhan kita Yesus Kristus, yaitu Gereja Katolik Roma. Kami menerima ajaran-ajarannya dengan semangat bakti. Kami sangat percaya pada Keutamaan Petrus dan hak-hak istimewanya, dan karena itulah situasi saat ini membuat kami sangat menderita.”
Paus Benediktus XVI kemudian memutuskan untuk mencabut sangsi eks-komunikasi atas ke-4 uskup itu. Sanksi eks-komunikasi ini memang dikenakan kepada pihak perorangan – empat uskup yang ditahbiskan – dan bukan kepada organisasi (SSPX). Eks-komunikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada yang terkena sangsi untuk merenungkan perbuatannya, agar akhirnya mereka dapat kembali ke pangkuan Gereja Katolik.
Namun, dengan dengan rencana penahbisan uskup baru pada bulan Juli 2026, maka uskup yang ditahbiskan otomatis akan terkena eks-komunikasi latae sententiae sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 kan. 1382. Situasi yang sama terjadi pada tahun 1988.
Status Hukum SSPX
Hingga hari ini, status hukum atau kanonik SSPX masih diperdebatkan. Perundingan antara serikat tersebut dan Takhta Suci menemui jalan terjal, ada penghalang yang menjadikan dialog ini dapat menemukan titik temu. SSPX mempertahankan, bahwa mereka didirikan secara kanonik dan tidak pernah dibubarkan secara kanonik. Sedangkan Vatikan melihat ada hal-hal dogmatik yang menjadi penghalang penerimaan penuh SSPX dalam Gereja.
Status SSPX dengan demikian memiliki status “tidak teratur” (irregular) yang berarti tidak berada dalam persekutuan penuh (full communion) dengan hukum Gereja (Hukum Kanonik). Dengan demikian, SSPX sebenarnya tetap menjadi bagian dari Katolik secara teologis atau sacramental, tetapi tidak sah (ilegal) secara Hukum Gereja.
Vatikan sendiri, demi keselamatan jiwa-jiwa umat, telah memberikan beberapa konsesi terbatas untuk SSPX. Paus Fransiskus pada Tahun Yubileum Luar Biasa 2015 memberikan wewenang kepada semua imam SSPX untuk memberikan absolusi (pengampunan dosa) secara sah kepada umat yang menghadiri gereja mereka, serta mengizinkan uskup-uskup lokal untuk memberikan izin bagi perayaan perkawinan bagi para pengikut serikat tersebut.
Namun, pintu menuju “komuni penuh” atau rekonsiliasi total tetap menuntut syarat yang mendasar. Pada 26 Juni 2017, Kardinal Gerhard Ludwig Müller, yang saat itu menjabat sebagai Prefek Kongregasi Ajaran Iman, mengirimkan surat yang menegaskan cetak biru rekonsiliasi. Jika SSPX ingin diterima kembali sepenuhnya, mereka harus memenuhi tiga syarat di antarnya: Mengikrarkan Pengakuan Iman tahun 1988. Menerima secara eksplisit dan dengan kepatuhan yang semestinya ajaran-ajaran Konsili Vatikan II serta ajaran-ajaran Magisterium Gereja setelahnya. Mengakui validitas (keabsahan) dan legitimasi Ritus Misa (Novus Ordo) serta sakramen-sakramen lain yang dirayakan sesuai dengan buku-buku liturgi yang dipromulgasikan setelah Konsili Vatikan II.
Kisah SSPX adalah kisah tentang pencarian ketat akan tradisi masa lalu yang berbenturan dengan prinsip kepatuhan hierarkis. Hingga saat ini, narasi ini masih terus ditulis, menggantung di antara harapan akan rekonsiliasi dan realitas jurang teologis yang belum menjembatani kedua belah pihak.



