Home BERITA TERKINI Paus Mengabulkan Permintaan Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM untuk Tidak Diangkat Menjadi...

Paus Mengabulkan Permintaan Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM untuk Tidak Diangkat Menjadi Kardinal, Tanda Kerendahan Hati

0

VATIKAN, Pena Katolik – Paus Fransiskus, mengabulkan permintaan Uskup Bogor Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM untuk tidak diangkat sebagai kardinal. Sebelumnya, umat Katolik di Indonesia merasa gembira atas penunjukkan ini. Namun, setiap pribadi yang diangkat menjadi kardinal memiliki kebebasan, dengan pertimbangan masing-masing, untuk menolaknya.

Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menghargai keputusan Mgr. Paskalis. Mgr. Anton yang saat ini sedang berada di Roma, Italia untuk mengikuti Sinode Sinodalitas 2024 bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM. Ia menjadi pihak yang terkejut atas kabar ini, demikian diberitakan Vatican News, hari Selasa 22 Oktober 2024.

Mgr Anton menghargai keputusan ini. Ia meminta umat untuk mendoakan keputusan yang diambil Mgr. Paskalis ini.

“Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan.”

Hal yang sama dikatakan Superior Jenderalaà Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma.

“Mungkin ada alasan tertentu yang disampaikan Mgr Paskalis, sehingga Paus mengabulkan permintaannya,” ujar Romo Purnomo.

Tanda Kerendahan Hati

Meskipun jarang seorang yang ditunjuk sebagai kardinal lalu menolak penunjukkannya, namun keputusan ini dapat dilihat sebagi wujud kerendahan hati. Tak jarang, seorang yang ditunjuk menganggap penunjukkannya sebagai sesuatu yang sulit untuk di terima, dengan pelbagai pertimbangan. Dalam dirinya, tentu ada kebebasan dan kesadaran penuh dan mengambil keputusan ini sebagai bagian dari iman.

Hal yang sama terjadi dalam diri Mgr. Paskalis, yang terkonfirmasi dari pernyataan Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni. Dalam siaran pers ini, Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena, masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam. Mgr. Paskalis masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada Gereja; dan masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada umat Allah.

Paus Fransiskus, hari Minggu 6 Oktober 2024 setelah Doa Angelus mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya, Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember 2024 mendatang.

Pada 21 November 2013, Paus Fransiskus menunjuknya sebagai Uskup Bogor dan ditahbiskan pada 22 Februari 2014. Ia memilih mottonya sebagai uskup: “Magnificat Anima Mea Dominum yang berarti “Jiwaku memuliakan Tuhan” (Luk1:46).

Ini bukan kali ini terjadi, seorang calon kardinal minta untuk tidak diangkat. Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia, Mgr. Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Mgr. Van Looy.

Prerogatif Paus

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.

Tiga Kardinal

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia. Yakni, Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Yogyakarta, 2 November 1914 – 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.

Dua kardinal lainnya: Yang kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jateng, 20 Desember 1934). Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994, mengangkat Uskup Agung Keuskupan Semarang ini, menjadi kardinal. Pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta. Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.

Kardinal ketiga dari Indonesia adalah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (lahir Sedayu, Yogyakarta, 9 Juli 1950). Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta ini, diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019. Sebelum menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Suharyo adalah Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang (1997-2009).

Jumlah Kardinal

Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun. Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.

Tetapi dengan keputusan yang minta untuk tidak diangkat, maka kardinal baru 20. Maka nantinya jumlah kardinal seluruhnya 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah kardinal elektoral. (Rilis KBRI Takhta Suci)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version