Home BERITA TERKINI St. Thomas Aquinas: Tiga Hak Istimewa untuk Maria Magdalena

St. Thomas Aquinas: Tiga Hak Istimewa untuk Maria Magdalena

0

JAKARTA, Pena Katolik – Santa Maria Magdalena muncul di beberapa tempat dalam Alkitab, meskipun penyebutannya yang paling menonjol muncul segera setelah kebangkitan Yesus dalam Injil Yohanes.

St Thomas Aquinas merefleksikan bagian ini. Ia menyatakan bahwa St. Maria Magdalena diberi tiga “hak istimewa”.

Pertama, St. Maria Magdalena mendapat keistimewaan menjadi seorang nabi, karena ia cukup layak untuk bertemu dengan para malaikat. Perjumpaan ini terjadi saat Maria Magdalena mengunjungi makam Yesus. St. Maria Magdalena disebut demikian, karena seorang nabi adalah perantara antara malaikat dan manusia.

Kedua, ia mempunyai martabat atau derajat malaikat, sejauh ia memandang Kristus, yang ingin dilihat oleh para malaikat.

Ketiga, ia adalah seorang rasul; yaitu “rasul bagi para rasul”. Ini terjadi karena ia yang mewartakan kebangkitan Tuhan kepada para murid. Jadi, wanitalah yang pertama kali mengumumkan kata-kata kematian, demikian pula wanitalah yang pertama kali mengumumkan kata-kata kehidupan.

St. Yohanes Paulus II melihat penghormatan khusus ini diberikan kepada Maria Magdalena, dengan merefleksikannya dalam surat apostoliknya, Mulieris Dignitatem. Oleh karena itu dia kemudian disebut “rasul dari para Rasul”.

“Maria Magdalena adalah saksi mata pertama dari Kristus yang Bangkit, dan karena alasan ini dia juga yang pertama memberikan kesaksian tentang Dia di hadapan para Rasul. Peristiwa ini, dalam arti tertentu, memahkotai semua yang telah dikatakan sebelumnya tentang Kristus yang mempercayakan kebenaran ilahi kepada perempuan dan juga laki-laki. Dapat dikatakan bahwa hal ini menggenapi sabda Nabi: “Aku akan mencurahkan roh-Ku ke atas semua manusia; anak-anakmu laki-laki dan perempuan akan bernubuat” (Yl 3:1).

Tidak mengherankan jika Gereja merayakan peringatan St. Maria Magdalena dengan penuh kekhidmatan dan Gereja telah mengembalikan kehormatan itu sekali lagi, dengan menaikkan tanggal 22 Juli ke peringkat “hari raya”. (AES)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version