Home BERITA TERKINI Aturan Baru untuk Karyawan Vatikan Dilarang Memiliki Tato atau Tindik

Aturan Baru untuk Karyawan Vatikan Dilarang Memiliki Tato atau Tindik

0

VATIKAN, Pena Katolik – Dengan diterbitkannya peraturan baru, Paus Fransiskus telah memperjelas bahwa pegawai Vatikan harus menganut iman Katolik, mengenakan pakaian yang layak dan pantas, dan tidak memiliki tato atau tindikan yang terlihat. Selain itu masih ada persyaratan lainnya.

Kantor Takhta Suci telah menerbitkan chirograph (perintah) Paus Fransiskus tentang Statuta dan Peraturan Basilika Santo Petrus di Vatikan. Aturan ini menentukan norma-norma bagi staf Basilika Santo Petrus. Chirograph adalah perintah yang ditandatangani oleh Paus.

Semua karyawan harus mematuhinya, termasuk mereka yang disebut “sampietrini,” yaitu mereka yang bertanggung jawab atas izin masuk, pengawasan, pembersihan, dan pemeliharaan basilika Vatikan.

Dokumen tersebut, yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2024. Paus menetapkan bahwa karyawan harus menjaga penampilan luar mereka sesuai dengan tuntutan dan kebiasaan lingkungan kerja.”

Oleh karena itu, Bapa Suci menetapkan bahwa tato yang terlihat pada kulit dan tindikan dilarang. Demikian pula, karyawan harus mengenakan pakaian yang layak dan sesuai dengan aktivitas yang akan mereka lakukan.

Mereka juga diwajibkan untuk mengakui iman Katolik dan hidup sesuai dengan prinsip-prinsipnya, serta menunjukkan bahwa mereka menikah di Gereja dengan menunjukkan Surat Nikah Kanonik. Mereka juga harus memberikan sertifikat baptisan atau pengukuhan, serta menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal.

Chirograph ini juga menyatakan bahwa anggota staf berkomitmen untuk menjalankan perilaku keagamaan dan moral yang patut dicontoh, bahkan dalam kehidupan pribadi dan keluarga mereka, sesuai dengan doktrin Gereja.

“Staf diharuskan berperilaku sopan saat bertugas, menghormati tempat suci, dan bertindak, baik terhadap orang lain dan [dengan mempertimbangkan] lingkungan sekitar,” bunyi dokumen tersebut.

Selain itu, perhatian khusus akan diberikan untuk menjaga rahasia kepausan, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Demikian pula, tanpa izin sebelumnya dari imam agung yang bertanggung jawab atas basilika, tidak seorang pun boleh mengeluarkan pernyataan dan wawancara, bahkan melalui instrumen dan platform digital, mengenai orang-orang, aktivitas, dan lingkungan basilika.

Pasal 10 aturan itu menetapkan bahwa staf wajib menjaga kerahasiaan dengan ketat dan tidak akan dapat memberikan kepada siapa pun yang tidak berhak atas informasi tersebut mengenai peristiwa atau berita yang mereka pelajari karena pekerjaan atau layanan mereka. (AES)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version