Home BERITA TERKINI Paus Yohanes Paulus I akan Dibeatifikasi September 2022

Paus Yohanes Paulus I akan Dibeatifikasi September 2022

0
Beato Yohanes Paulus I. Vatican News

KONGREGASI Penggelaran Kudus secara resmi mengumumkan 4 September 2022 sebagai tanggal beatifikasi Paus Yohanes Paulus I. Pada bulan Oktober 2021 lalu, Paus Fransiskus menyetujui sebuah dekrit yang mengakui mukjizat yang dikaitkan dengan Paus Italia, yang adalah kepala Gereja selama 34 hari.

Dengan penandatangan dekrit ini maka gelar Beato telah resmi dapat disandang Paus berkebangsaan Italia ini. Ini juga pengakuan atas mukjizat yang dikaitkan dengan perantaraan Yohanes Paulus I (Albino Luciani), membuka jalan bagi beatifikasinya.

Dua bulan kemudian, Kongregasi Penggelaran Kudus secara resmi mengumumkan beatifikasinya, yang dikomunikasikan kepada postulator penyebab kanonisasi, Kardinal Beniamino Stella, dan kepada Uskup Renato Marangoni dari Belluno-Feltre, keuskupan tempat perkara Luciani dibuka pada 23 November 2003, dan ditutup pada 9 November 2017, dengan proklamasi kepahlawanan.

Bato Yohanes Paulus I lahir Canale d’Agordo, Italia pada 17 Oktober 1912. Ia menjadi Paus dari 26 Agustus – 28 September 1978. Pemerintahannya yang hanya 33 hari adalah salah satu Paus dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah kepausan.

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan Kamis di surat kabar Italia L’Avvenire oleh wakil postulator gerakan itu, Stefania Falasca, Beato Yohanes Paulus I – Paus ke-263, yang menghabiskan 34 hari sebagai kepala Gereja. Ia adalah Paus keenam dari tahun 1900-an yang menjadi Beato. Dari kelompok ini, empat telah dinyatakan sebagai santo: Pius X, Yohanes XXIII, Paulus VI, dan Yohanes Paulus II.

Mukjizat yang dikaitkan dengan Beato Yohanes Paulus I melibatkan penyembuhan seorang gadis muda di Buenos Aires, Argentina. Gadis itu ensefalopati inflamasi akut yang parah, penyakit epilepsi refrakter ganas, dan syok septik. Situasinya sangat serius, ditandai dengan banyak kejang setiap hari dan keadaan septik bronko-pneumonia. Menurut hukum Kanonik, Gereja harus menunggu hasil dari proses Super miro (mengenai mukjizat) lainnya setelah beatifikasi untuk melanjutkan ke kanonisasi. (Antonius E. Sugiyanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version