Sabtu, Juli 27, 2024
30.6 C
Jakarta

Menteri Agama Mencopot Beberap Dirjen Bimas, Termasuk Dirjen Bimas Katolik

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mencopot Beberap Dirjen Bimas. IST

JAKARTA, Pena Katolik – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot beberapa Dirjen Bimas, termasuk Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro. Pencopotan ini mengejutkan mengingat Dirjen Bimas Katolik baru sekitar setahun menjabat.

Setelah pencopotan ini, Yaqut lalu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono, S.E., M.Hum. yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Menteri Agama. Sambil menunggu dirjen difiitif, Albertus tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi.

Menyusul keputusan ini, mantan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag. “Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas, Selasa, 21 Desember 2021.

Thomas mengatakan ia dan beberapa dirjen lain dicopot tanpa alasan. Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.

Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Namun, dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Dengan pemberhentian tanpa alasan ini, Thomas mengaku secara pribadi telah dipermalukan. “Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.

Thomas menyatakan Menteri Agama telah sewenang-wenang memberhentikannya tanpa alasan. “Beliau bicara moderasi bergama. Kalau mau copot ya copot semua Dirjen Bimas, bukan cuma agama lain tapi Islam enggak. Ini sudah enggak benar cara berpikirnya,” kata Thomas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan. “Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.

Saat ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha. Menurut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini