Pen@ Katolik

Jabatan kardinal memiliki tiga tingkat, Kardinal Uskup, Kardinal Imam, Kardinal Diakon

Riccardo De Luca - Update | Shutterstock
Riccardo De Luca – Update | Shutterstock

Dalam Gereja Katolik, jabatan kardinal secara tradisional memiliki tiga tingkatan, uskup, imam dan diakon, yang tidak mengacu pada status tahbisan mereka, karena sebagian besar secara teknis adalah uskup. Namun, pangkat ini tidak ada hubungannya dengan status tahbisan mereka, karena sebagian besar kardinal sebelumnya ditahbiskan sebagai uskup sebelum menerima jabatan khusus kardinal.

Tingkatan itu memiliki dasar dalam hierarki kuno sejak Gereja perdana di Roma. Awalnya, pangkat kardinal diberikan kepada uskup, imam dan diakon yang memiliki fungsi khusus di Roma.

Menurut Catholic Encyclopedia, “istilah Kardinal diterapkan di Roma di akhir abad kelima bagi para imam yang secara permanen melekat pada tituli Romawi (dua puluh lima hingga dua puluh delapan), atau kuasi-kuasi paroki dalam gereja Uskup Roma.”

Sebaliknya, para kardinal diakon diangkat untuk tujuh “wilayah” berbeda di kota Roma. Lebih khusus lagi, “untuk memperhatikan orang miskin, kota ini dibagi menjadi tujuh wilayah, yang masing-masing diurus oleh seorang diakon.”

Ketika Gereja mulai tumbuh dan berkembang, paus membutuhkan lebih banyak bantuan dalam administrasi. Kardinal uskup lalu dipilih menjadi perwakilan dan berpartisipasi dalam berbagai sinode untuk membahas urusan gerejawi, seperti yang dijelaskan oleh Catholic Encyclopedia.

Seiring berjalannya waktu dan seiring semakin terwujudnya kepemimpinan kepausan Gereja, volume urusan gerejawi dan duniawi meningkat pesat di Roma. Akibatnya, para paus memanggil sesama uskup untuk mewakili mereka pada jabatan-jabatan episkopal dan untuk membantu mereka dengan nasihat mereka.

Akhirnya menjadi kebiasaan untuk hanya menganugerahkan gelar “kardinal” kepada para uskup di dalam Gereja, tetapi jabatan itu terus mempertahankan tiga pangkat terpisah ini, yang disertai berbagai tugas.

Misalnya, menurut Catholic News Agency, “Dekan dari Kolese Kardinal, yang dipilih dari antara para kardinal uskup, memimpin konklaf untuk pemilihan paus. Dekan juga punya tanggung jawab untuk mengkomunikasikan kematian paus kepada korps diplomatik yang diakreditasi pada Takhta Suci dan kepada para kepala negara. Dia mewakili Takhta Suci selama sede vacante, dan dia orang yang bertanya kepada paus terpilih apakah dia menerima pemilihan itu, dan nama apa yang akan dia ambil.”

Para kardinal mempertahankan pangkat ini dan menghormati tradisi kuno itu, serta membagi peran-peran penting dalam hierarki Gereja.(PEN@ Katolik/paul c pati/Philip Kosloski/Aleteia)