Seorang biarawati di India ditangkap setelah didakwa berdasarkan ketentuan undang-undang baru yang mengkriminalisasi perpindahan agama. Suster Bhagya (yang hanya menggunakan nama depannya) dari Kongregasi Suster-Suster Miskin Papa dan kepala Sekolah Menengah Biara Hati Kudus di Khajuraho di distrik Chhatarpur, negara bagian Madhya Pradesh, didakwa tanggal 22 Februari karena berupaya membuat mantan anggota staf perempuan di sekolahnya berpindah agama.
Pengadu, Ruby Singh, dalam pernyataannya kepada polisi mengatakan bahwa biarawati itu telah berjanji menaikkan dua kali lipat gajinya kalau dia mau menjadi Katolik. Biarawati itu diduga juga meyakinkan perempuan itu bahwa suaminya, yang tidak sehat, akan sembuh jika dia juga menjadi Katolik dan berdoa kepada Yesus.
Undang-Undang Kebebasan Beragama 2021 yang baru disahkan di negara bagian Madhya Pradesh Januari lalu, memiliki ketentuan hukuman penjara hingga 10 tahun kalau dakwaan itu dibenarkan. Negara bagian itu telah menghapus undang-undang anti-konversi yang berusia lebih dari lima dekade dan tidak terlalu ketat.
Meski demikian, tanggal 16 Maret, Suster Bhagya menerima jaminan dari hakim utama Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh, pengadilan tinggi di negara bagian, dua minggu setelah pengadilan yang lebih rendah menolak permintaan jaminannya. Suster itu keluar dengan jaminan pribadi sebesar 10.000 rupee (140 dolar AS), ditambah jaminan dengan jumlah yang sama. Dia juga diarahkan untuk bekerja sama dalam penyelidikan polisi.
Berbicara dengan Aid to Church in Need (Bantuan untuk Gereja yang Membutuhkan, ACN), Suster Bhagya berkata, “Ini pertama kali dalam hampir dua dekade mengajar saya menghadapi situasi yang membuat saya ditangkap karena kejahatan yang bahkan tidak pernah saya pikirkan.”
Suster itu menjelaskan, “Saya diinterogasi oleh petugas polisi senior dan empat tim dari departemen pendidikan setelah berita bahwa saya berupaya membuat dia pindah agama tersebar di media sosial 19 Februari. Itu dua hari setelah sekolah mengirim surat kepada pejabat distrik untuk melindungi staf dan institusi itu setelah pelapor mengancam akan membakar dirinya sendiri dan bunuh diri di depan sekolah.”
Kelompok-kelompok Hindu ekstremis melakukan protes di depan kantor polisi, menuntut pendaftaran Laporan Informasi Pertama terhadap suster itu dan penangkapannya. Polisi yang berada di bawah tekanan, secara resmi mendakwanya, membuka jalan untuk penangkapannya tanggal 22 Februari.
Awalnya biarawati itu ketakutan. “Saya tidak pernah memiliki pengalaman seperti itu,” kata suster. Tapi segera dia pulih dari keterkejutan, “dan memikirkan tentang penyaliban Tuhan kita Yesus Kristus yang terjadi bukan karena kesalahan-Nya.” Dia segera mulai menghabiskan lebih banyak waktu untuk berdoa, membaca Kitab Suci dan meditasi, yang membantunya menyadari bahwa “tidak ada yang akan terjadi pada saya tanpa sepengetahuan Tuhan kita,” lanjut Suster Bhagya.
“Saya hanya mencoba membantu pengadu dan keluarganya, termasuk memberi pendidikan gratis bagi dua anaknya,” kenang suster itu. “Tapi, saya telah keluarkan dia dari sekolah karena dia tidak memenuhi syarat untuk mengajar dan tidak bersedia melakukan pekerjaan lain yang ditugaskan dari waktu ke waktu,” jelas biarawati itu.
“Ketika berita tentang kemungkinan penangkapan saya sampai ke sekolah, para guru bersama saya mulai menangis dan saya harus menghibur mereka bukan mengkhawatirkan diri saya sendiri,” lanjut suster itu. “Kejadian ini mengungkapkan dalam diri saya tentang sisi lain kehidupan misionaris bahwa engkau dianiaya bukan karena kesalahanmu sendiri dan diperlakukan sebagai penjahat,” kata suster.
“Saya sangat menyadari bahwa kasus ini belum selesai karena saya hanya mendapat penundaan sementara penahanan saya,” kata suster itu. Pengadilan telah memposting kasusnya tanggal 7 April untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang saya siap menghadapi situasi apa pun karena Allah menyertai saya dan saya yakin tidak ada bahaya bisa menimpa saya.”
Menurut angka resmi, Polisi di Madhya Pradesh telah menerapkan ketentuan undang-undang anti-perpindahan agama baru terhadap 22 orang Kristen dan 21 Muslim. Enam kasus didaftarkan terhadap umat Kristen dan 15 kasus terhadap umat Muslim.
Tulisan dari Saji Thomas-ACN ini pertama kali diterbitkan oleh ACN dan diizinkan untuk diterbitkan ulang di Aleteia, dan PEN@ Katolik/paul c pati menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang misi ACN untuk membantu Gereja yang menderita, kunjungi www.churchinneed.org
Semoga suster semakin teguh dalam iman dan tak putus asa dalam menghadapi cobaan. Sama seperti Kristus yang disalibkan karena orang lain demikian juga suster harus difitnah dan dianiaya krn orang lain.
Berdoalah dan meminta bantuan dari Bapa di surga
Roh Tuhan ada padamu Suster..apapun yg terjadi yakinlah bhw semuax adlh kehendak Tuhan