Home VATIKAN Khusus tahun ini, Paus izinkan para imam merayakan empat Misa pada Hari...

Khusus tahun ini, Paus izinkan para imam merayakan empat Misa pada Hari Natal

0

Natal KBI

Sebuah dekrit yang diterbitkan di situs Kongregasi untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen dimaksudkan untuk memungkinkan lebih banyak Misa dirayakan pada Hari Natal, guna mendorong partisipasi umat beriman dalam Liturgi Suci. Keputusan tertanggal 16 Desember 2020 itu ditandatangani oleh Prefek Kongregasi Kardinal Robert Sarah dan Sekretaris Uskup Agung Arthur Roche.

“Mengingat situasi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemi di seluruh dunia,” tulis dekrit itu seperti dilaporkan oleh Vatican News, 17 Desember, “berdasarkan kekuasaan yang diberikan kepada kongregasi ini oleh Bapa Suci Fransiskus, dan karena persistensi penularan dari apa yang disebut virus Covid-19, kami rela memberikan kepada Ordinaris setempat izin untuk membolehkan para imam yang tinggal di keuskupan mereka merayakan empat Misa pada hari-hari tertentu selama masa Natal. Tahun ini saja, izin diberikan untuk merayakan Misa-Misa tambahan pada hari-hari berikut: Hari Natal (25 Desember); Hari Raya Santa Maria Bunda Allah (1 Januari); dan Epifani atau Hari Raya Penampakan Tuhan (6 Januari). Kelonggaran itu diberikan “manakala [Ordinaris] menganggapnya perlu untuk kepentingan umat beriman.”

Menurut Kitab Hukum Kanonik, “Jika ada kekurangan imam, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan para imam, atas alasan yang wajar, merayakan dua kali sehari, bahkan jika kebutuhan pastoral menuntutnya, juga tiga kali pada hari-hari Minggu dan pada hari-hari raya wajib.” (Kan 905, paragraf 2). Oleh karena itu, seperti biasanya, seorang imam boleh merayakan tidak lebih dari tiga kali dalam satu hari.

Dengan dekrit saat ini, dan hanya pada pesta-pesta sangat penting ini di masa pandemi, kemungkinan merayakan Misa keempat ditambahkan untuk Hari Natal, Hari Raya Santa Maria Bunda Allah, dan Epifani agar lebih banyak umat ambil bagian dalam liturgi, sambil selalu menghormati peraturan anti-Covid yang berlaku.(PEN@ Katolik/paul c pati)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version