Minggu, Desember 22, 2024
31.1 C
Jakarta

Paus setujui statuta baru dengan nama Otoritas Pengawas dan Informasi Keuangan

Foto PEN@ Katolik/paul c pati
Foto PEN@ Katolik/paul c pati

Paus Fransiskus menyetujui statuta baru Otoritas Informasi Keuangan (FIA), yang selanjutnya akan dinamakan Otoritas Pengawas dan Informasi Keuangan [Autorità di Supervisione e Informazione Finanziaria (ASIF)]. Persetujuan yang mulai berlaku 5 Desember itu ditandai dengan keluarnya “chirograph,” dokumen kepausan dengan kekuatan hukum yang diedarkan di antara Kuria Romawi.

Pada hari yang sama, rilis Kantor Pers Takhta Suci mengatakan, “Dalam reformasi keseluruhan yang diinginkan Paus Fransiskus untuk Tahta Suci dan Negara Kota Vatikan, yang bertujuan untuk lebih transparansi dan lebih kuat mengontrol bidang ekonomi-keuangan, Bapa Suci telah menyetujui statuta baru Otoritas Informasi Keuangan, yang mulai tanggal hari ini bernama ASIF.”

Perubahan nama itu telah diisyaratkan sebelumnya di bulan Juli saat FIA terbitkan laporan tahunan. Menyusul persetujuan Paus atas Statuta ASIF, Presiden FIA Carmelo Barbagallo, yang sekarang menjadi presiden ASIF, menjelaskan beberapa fitur pentingnya. Sebagai bagian reformasi menyeluruh Paus di Tahta Suci dan Negara Kota Vatikan, katanya, hal itu berkaitan dengan “transparansi dan penguatan kontrol di bidang ekonomi-keuangan.” Dalam konteks ini, perubahan terpenting berkaitan dengan tata kelola dan struktur organisasi otoritas itu.

Kata “pengawasan” dalam nama baru itu, jelas Barbagallo, “bukan sekedar perubahan nama” tapi memungkinkan otoritas itu “diselaraskan dengan tugas-tugas yang sebenarnya ditugaskan padanya.” Contohnya, sejak 2013, selain tugas awal intelijen untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, otoritas itu juga menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan “bijaksana” terhadap lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan yang secara de facto berbasis profesional, seperti terhadap IOR (Lembaga Karya Agama, yang umumnya dikenal sebagai Bank Vatikan). “Ini yang melatarbelakangi penambahan istilah ‘pengawasan’ yang tentunya harus dipahami di bidang keuangan,” ujarnya.

Kantor Pers itu mengatakan “perubahan utama mencakup pembagian peran baru di antara pimpinan dan manajemen, yang mulanya bersifat strategis, sekarang bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi operasional, serta pembentukan unit baru untuk ‘Urusan Regulasi dan Hukum.”

Mengomentari hal ini, Barbagallo mengatakan, seraya memastikan peran dewan itu, statuta baru itu juga menggarisbawahi peran proaktif presiden dalam pengembangan strategi otoritas, dan memperkuat tanggung jawabnya terkait pengawasan. “Di saat yang sama, peran manajemen, yaitu direktur dan wakil direktur, dikonsolidasikan guna memastikan efektivitas dan efisiensi operasional otoritas itu.”

Barbagallo juga berbicara tentang perubahan-perubahan dalam organisasi internal otoritas itu. “Sejalan dengan praktik terbaik secara internasional,” katanya, “Kantor Regulasi dan Hukum dibentuk untuk menangani semua masalah hukum, termasuk regulasi.” Jadi, “tugas-tugas menetapkan aturan telah dipisahkan dari tugas menjalankan kontrol.” Maka kegiatan otoritas itu dibagi menjadi tiga unit yakni “pengawasan, regulasi dan hukum, serta informasi keuangan.”

Fitur baru lain adalah bahwa untuk mempekerjakan dan merekrut, sekarang ASIF harus melewati CIVA, komisi evaluasi independen untuk perekrutan personel awam untuk berbagai entitas Kuria Romawi. Alasan di balik itu, jelas Barbagallo, adalah menyelaraskan aturan-aturan administrasi otoritas itu dengan aturan-aturan badan-badan pengawas lain dalam Kuria Romawi, yang sudah mengikuti aturan-aturan yang umum berlaku untuk berbagai departemen dan kantor.

Namun, dia menunjukkan bahwa proses ini akan segera selesai. Dia menegaskan, melalui CIVA,  “terjamin seleksi kandidat yang lebih luas dan kontrol lebih besar dalam keputusan perekrutan, serta menghindari risiko kesembarangan.” Pilihan ini, lanjutnya, “membantu memperkuat kemandirian otoritas itu dalam menjalankan hak prerogatifnya yang penting.”(PEN@ Katolik/paul c pati berdasarkan Vatican News)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini