Senin, Desember 23, 2024
26.7 C
Jakarta

Para Uskup Filipina: Undang-undang anti-teror adalah ‘langkah salah’ menuju perdamaian

 

Dalam demonstrasi di luar Gereja Baclaran di Kota Parañaque 12 Juni, para misionaris Redemptoris menyerukan untuk membuang RUU anti-terorisme. FOTO DARI GEREJA BACLARAN
Dalam demonstrasi di luar Gereja Baclaran di Kota Parañaque 12 Juni, para misionaris Redemptoris menyerukan untuk membuang RUU anti-terorisme. FOTO DARI GEREJA BACLARAN

Para uskup Katolik mencela persetujuan undang-undang anti-terorisme yang kontroversial, dan mengatakan negara itu “mengambil jalan salah” menuju perdamaian. Uskup Agung Lingayen-Dagupan Mgr Socrates Villegas mengatakan, mereka “sangat menyesalkan” keputusan Presiden Rodrigo Duterte untuk menandatangani RUU itu meskipun berbagai sektor telah mengajukan kekhawatiran.

“Itu salah secara moral, dengan rendah hati kami sampaikan, untuk mencabut ketentuan-ketentuan RUU yang begitu kuat untuk interpretasi oleh orang-orang sembrono dan penguasa,” kata Mgr Villegas. Bersama pemerintah, kata mantan ketua Konferensi Waligereja Filipina itu, Gereja mencela teror dan teroris. “Namun, tidak seperti pemerintah, kami tidak ingin mengalami kekerasan dan kemarahan membabi buta disertai peningkatan kekerasan dan teror yang disahkan,” kata uskup agung itu.

“Sebaliknya, kami mau terlibat dalam tugas sulit tetapi penting untuk membangun budaya mendengarkan, yang tidak meninggalkan seorang pun, yang mengakomodasi perbedaan,” kata Mgr Villegas. Budaya mendengarkan yang inklusif, lanjut uskup agung itu, “akan segera menelanjangi para ekstremis dari setiap alasan untuk membatasi diri pada batas-batas masyarakat. Satu-satunya cara menuju perdamaian adalah perdamaian.”

Tanggal 3 Juli 2020, Duterte menandatangani Undang-Undang Anti-Terorisme yang memberikan kekuasaan lebih menekan kepada pihak berwajib. Para pembela hak asasi manusia secara khusus mengemukakan kekhawatiran atas ketentuan yang memungkinkan penahanan tanpa jaminan dan penyadapan para tersangka.

Beberapa kelompok gereja juga mempertanyakan definisi “luas” terorisme dalam undang-undang itu, dan memperingatkan hal itu bisa disalahgunakan melawan para pengeritik dan penduduk rentan lainnya. Uskup Balanga Mgr Ruperto Santos mengatakan undang-undang baru itu “mengancam” kebebasan berbicara. “RUU anti-teror ini tidak akan memberi kita kedamaian, keharmonisan, dan tidak akan menyatukan kita,” kata Mgr Santos.

Caritas Filipina, kelompok aksi sosial Gereja, juga menyesalkan “pengabaian tak gentar” dari Duterte atas seruan publik untuk menunda penandatanganan langkah itu sampai diskusi menyeluruh dilakukan. “Tidak adanya pertimbangan dan kepekaan terhadap kebutuhan negara yang lebih mendesak oleh pemerintah kami sangat mengerikan dan sangat mengkhawatirkan,” kata Caritas dalam sebuah pernyataan.

“Dengan demikian kita akan terus waspada terhadap tindakan pemerintah, terus mengecam segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, penindasan negara, dan impunitas dalam menindak pelaksanaan demokrasi kita,” katanya.(PEN@ Katolik/;paul c pati berdasarkan CBCPNews)

Komentar

  1. Kenapa kok masih ada yg menebar kebencian diantara sesama manusia.dalam suasana pandemi ini ya.tidk takut akan Allah ( Tuhan ) bukannya menebar kebaikan kepada sesama manusia.

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini