Home KEGEREJAAN KAS perpanjang Misa online hingga 30 April, galang dana online penanggulangan COVID-19

KAS perpanjang Misa online hingga 30 April, galang dana online penanggulangan COVID-19

0
Mgr Rubiyatmoko
Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko (Foto Dokpen KWI)

“Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian. Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.”

Pernyataan itu ditulis dalam Surat Gembala Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko tertanggal, 23 Maret 2020, tentang “Surat Edaran Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan.”

Selain penggalangan dana secara online itu, Mgr Rubi menegaskan bahwa 50 persen Dana APP yang terkumpul di paroki akan dimanfaatkan “untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19.” Sisanya untuk menopang kegiatan APP Kevikepan (15 persen), kegiatan APP KAS (5 persen) dan kegiatan APP KWI (30 persen).

Mgr Rubi mengakhiri suratnya dengan mengajak para imam, bruder, suster dan seluruh Umat Katolik KAS untuk “bersama-sama dengan kelompok-kelompok masyarakat lain meningkatkan rasa solidaritas, kepedulian, dan tanggungjawab kita dalam melawan virus corona dan dampak sosialnya.”

Mengingat perkembangan situasi dan kondisi terkait penyebaran virus corona, memperhatikan Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, 19 Maret 2020, tentang Perayaan Pekan Suci di masa COVID-19, kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan masukan-masukan dari banyak pihak, tulis surat itu, maka rapat bersama Kuria, 23 Maret 2020, memutuskan “Memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.”

Kegiatan yang dimaksud, jelas surat itu, antara lain, Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan. “Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (Youtube) dan radio,” tulis Mgr Rubi.

Juga ditulis bahwa penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan, “ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan” seperti juga pengakuan dosa, baik secara massal maupun secara pribadi, dan semua kegiatan bersama yakni renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.

Namun, selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, lanjut surat itu, “para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas. Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekrit Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020.”

Sementara itu, tulis Mgr Rubi, Rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing-masing atau secara pribadi, mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul 12.00, yang diakhiri dengan Doa Pembaruan

Janji Imamat di hadapan Tuhan. “Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia,” jelas uskup.

Juga diumumkan bahwa pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian, sedangkan pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

“Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat. Sebagai konsekuensinya, pada bulan Maret dan April 2020 paroki-paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki dan Kolekte Pelayan Gereja,” tulis uskup seraya menambahkan, “untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online.”(PEN@ Katolik/paul c pati)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version