Home MANCANEGARA Pakistan: Asia Bibi dibebaskan

Pakistan: Asia Bibi dibebaskan

0
cq5dam.thumbnail.cropped.750.422 (32)
Mahkamah Agung Pakistan membebaskan Asia Bibi

Dalam putusan bersejarah tanggal 31 Oktober 2018, Mahkamah Agung Pakistan membebaskan Asia Bibi, perempuan Katolik yang terpidana mati sejak 2010 dengan tuduhan yang selalu disangkalnya, yakni menghujat Nabi Muhammad.

Hakim Agung Pakistan Mian Saqib Nisar mengumumkan keputusan itu hari Senin, 29 Oktober, dalam ruang sidang yang penuh sesak dan memerintahkan Asia Bibi dibebaskan, seraya menyatakan bahwa Asia Bibi tidak bersalah, demikian laporan Robin Gomes dari Vatican News.

Keputusan itu diambil menyusul pemeriksaan permintaan banding terakhir Asia Bibi oleh panel pengadilan Mahkamah Agung, 8 Oktober.

Putusan penting itu memicu protes oleh kelompok Islamis garis keras dan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekerasan.

Dalam kasus penodaan agama yang mungkin paling terkenal di Pakistan itu, Asia Bibi ditangkap dan dipenjara di bulan Juni 2009 atas tuduhan menghina Nabi Muhammad, setelah pertengkaran dengan wanita-wanita Muslim karena dia menggunakan sebuah bejana minum yang dimaksudkan untuk umat Muslim. Tahun berikutnya dia dijatuhi hukuman mati.

Menurut undang-undang penistaan ​​agama di KUHP Pakistan, menghina Nabi Muhammad adalah kejahatan yang dapat dihukum mati, sementara menyinggung Al-Qur’an, kitab suci Islam, terkena penjara seumur hidup.

Ketika berbicara dengan Vatican News, Direktur nasional Komisi Nasional untuk Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Pakistan Pastor Emmanuel Yousaf menggambarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Oktober itu sebagai kemenangan bagi seluruh bangsa dan kemenangan untuk keadilan.

Melihat bahwa banyak umat Muslim juga menjadi korban undang-undang penodaan agama itu, Pastor Yousaf mengatakan putusan itu bermanfaat bagi semua warga Pakistan, terlepas apakah mereka umat Muslim, Kristen, Hindu, Sikh atau agama lain.

Menurut imam itu, sebagian besar orang Pakistan akan senang dengan putusan yang menguntungkan “wanita malang ini” yang, meskipun tidak bersalah harus menghabiskan sekitar 10 tahun di penjara dalam ruang isolasi.

Tuhan telah mendengarkan doanya dan doa-doa kita semua, termasuk saudara-saudari Muslim yang percaya pada keadilan, kata imam itu.

Imam itu memohon berkat bagi para hakim untuk memberikan keadilan. Dia juga memohon berkat pada bangsa dengan mengatakan umat Muslim, Kristen dan lainnya, semuanya warga negara Pakistan mencintai negaranya. Imam itu menambahkan, mereka harus terus berdoa untuk bangsanya.

Pastor Yousaf memohon kepada seluruh dunia untuk berdoa bagi Gereja di Pakistan yang menderita tetapi kuat dalam iman. Dia juga mendesak untuk berdoa bagi negara itu supaya boleh menjadi makmur.

Undang-undang penodaan agama tetap menjadi isu sangat sensitif di negara yang mayoritas Muslim itu dan kritik pedas bahkan di dalam negeri bermunculan melawan undang-undang itu.

Gubernur Punjab yang berpengaruh Salman Taseer dan Menteri Urusan Minoritas, Shahbaz Bhatti, seorang Katolik, keduanya dibunuh tahun 2011 setelah mereka membela Asia Bibi dan berbicara menentang hukuman mati terhadapnya dan penyalahgunaan undang-undang penodaan agama itu. (PEN@ Katolik/paul c pati berdasarkan Vatican News)

Artikel Terkait:

Lebih dari setengah juta orang tandatangani petisi untuk bebaskan Asia Bibi

Uskup-uskup Pakistan dan India mengutuk hukuman mati Asia Bibi

Asia Bibi kepada Paus Fransiskus doakan saya puterimu

Paus Fransiskus berdoa untuk dan bersama para korban penganiayaan agama

Colosseum berubah menjadi merah hari ini guna mengenang umat Kristiani yang teraniaya

Pastor Channan OP: dialog dengan Islam guna mengubah UU Penghujatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version