Orang muda perlu dipersiapkan untuk hidup bersama umat berbeda agama

0
1934

Abu Hapsin

Orang muda adalah pilar peradaban masa depan. Maka, demi membangun persaudaraan sejati, mereka perlu dipersiapkan dengan baik dalam hal hidup bersama dengan umat yang berbeda agama.

Lukas Awi Tristanto berbicara di depan sekitar 100 peserta Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati di sebuah hotel di Pati, 7 Desember 2013.

“Pendidikan dialog lintas agama semestinya menjadi prioritas komunitas-komunitas agama dan sekolah-sekolah formal yang ada di Indonesia, sebab beragama di Indonesia adalah beragama bersama masyarakat Indonesia yang berbeda agama,” kata Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang itu.

Ditegaskan bahwa “orang muda perlu menyadari bahwa orang lain yang berbeda agama adalah mitra dialog dan partner dalam membangun keadaban publik.”

Awi mengamati bahwa Indonesia dihuni warga negara yang memiliki perbedaan baik suku, ras, dan agama beserta alirannya. Perbedaan itu rentan konflik, katanya seraya menegaskan kalau konflik itu tidak dikelola dengan baik, akan merembet menjadi kekerasan yang bisa memakan korban nyawa, harta dan benda.

“Maka, dialog menjadi penting untuk saling merajut perbedaan, saling mengerti, dan saling memahami tanpa memaksa. Tidak semua orang mampu berdialog dalam perbedaan terlebih kalau menyangkut iman,” tuturnya.

Narasumber lain, Dr Abu Hapsin PhD mengatakan, persoalan demokrasi dan pemenuhan hak-hak minoritas itu berpangkal dari teori tentang hak asasi manusia.

Kebebasan beragama, menurut Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah itu, memiliki empat aspek utama, yakni kebebasan nurani, kebebasan mengekspresikan keyakinan keagamaan, kebebasan mendirikan perkumpulan keagamaan, dan kebebasan untuk melembagakan ajaran keagamaan.

“Lalu, kalau seandainya, aspek kebebasan beragama dibiarkan hidup dan berlaku di masyarakat, saya tidak bisa membayangkan akan seperti apa benturan satu dengan yang lain,” katanya.

Maka, pengajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Semarang itu  menambahkan, para pakar yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia membagi kebebasan beragama menjadi yang bersifat absolut dan yang bersifat relatif. Sementara kebebasan nurani sifatnya absolut atau mutlak.

Ia menegaskan, ketika kebebasan itu diekspresikan, ketika kebebasan itu dilembagakan, ketika kebebasan itu diasosiasikan dalam sebuah asosiasi perkumpulan masyarakat misalnya, maka, kebebasan beragama itu menjadi relatif. “Relatif terhadap nilai, terhadap value dan kesepakatan bersama. Contoh di Indonesia, adalah Pancasila,” katanya.

Pancasila, menurutnya, sudah membatasi kebebasan beragama di Indonesia. Pembatasan itu hanya boleh dilakukan oleh hukum, bukan oleh sekelompok orang. Pembatasan itu dilakukan demi keamanan umum, ketertiban umum, kesehatan umum, moral masyarakat, dan terjaganya hak-hak fundamental serta kebebasan orang lain.***

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here