Jumat, Desember 27, 2024
26.2 C
Jakarta

Mahasiswa KKN ISB Menggandeng BNN Sosialisasi Narkoba, SMAN 2 Teriak

Bengkayang, Pena Katolik | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dampingi oleh Usman,S.E.,M.M dosen  Institut Shanti Bhuana, berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan sosialisasi bahaya narkotika di aula SMA Negeri 2 Teriak, pada 8 November 2024.

Institut Shanti Bhuana sebagai salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkayang tentunya sangat mendukung adanya program dari BNN untuk memberikan sosisalisasi bahaya Narkoba bagi generasi muda.

Kegiatan yang dihadiri ratusan siswa ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai dampak buruk narkotika dan pentingnya menolak segala bentuk godaan narkoba. Para siswa menyimak materi dari dua narasumber BNN, yaitu Mery Susanti, SE, dan Meli Mayuni, SH, yang memberikan pengetahuan dan motivasi bagi para pelajar untuk menjaga diri dari bahaya narkoba.

Mery Susanti membuka sesi sosialisasi dengan menekankan betapa pentingnya sikap tegas dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin menyasar remaja. Ia menyampaikan data terkini terkait kasus narkotika di kalangan remaja pada tahun 2023 dan menjelaskan berbagai ciri-ciri yang menandai seseorang telah menjadi pecandu.

Pemaparan Materi Sosialisasi (2024)

“Katakan Tidak pada Narkoba!” menjadi moto kuat yang ia sampaikan kepada para siswa, diiringi ajakan untuk lebih berhati-hati terhadap lingkungan pergaulan. Mery berharap para siswa dapat menjaga masa depan mereka dengan menjauhi narkoba, yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda secara cepat.

Meli Mayuni sebagai narasumber ke-2 melanjutkan dengan penjelasan mendetail tentang jenis-jenis narkotika dan aturan hukum yang mengaturnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Meli memaparkan bahwa narkotika dibagi menjadi tiga golongan.

Golongan I, seperti ganja dan opium, sangat berbahaya dan dilarang keras untuk digunakan dalam bidang kesehatan. Sementara itu, narkotika Golongan II dan III masih memiliki fungsi medis tetapi dengan potensi adiksi yang tetap tinggi. Ia juga menjelaskan ancaman pidana yang berat bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba, yang dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Para siswa terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan rasa ingin tahu yang besar terhadap cara-cara menolak ajakan penggunaan narkoba dan langkah yang harus diambil jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka. Beberapa siswa juga bertanya mengenai cara melaporkan jika melihat teman atau kerabat yang berpotensi menjadi korban narkotika.

Dengan sesi yang interaktif, para siswa diajak berpikir kritis dan mendapatkan pengetahuan praktis yang bisa mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tanya jawab dengan siswa (2024)

Sosialisasi ini tidak hanya memperkuat pengetahuan para siswa tentang dampak buruk narkoba, tetapi juga mendorong mereka untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Dengan pembekalan informasi dan dukungan moral yang kuat dari pihak BNN dan mahasiswa KKN, diharapkan para pelajar di SMA Negeri 2 Teriak dapat menyebarkan kesadaran tentang bahaya narkoba, melindungi diri mereka sendiri, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan mereka. (S | Nurmala, Ria Izanami).

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini