Jumat, November 22, 2024
27.8 C
Jakarta

Perayaan Natal dan Tahun Baru Setelah PPKM Dibatalkan, Ada Peraturan Pengganti

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berada di Katedral St Maria Diangkat ke Surga Jakarta. IST

JAKARTA, Pena Katolik – Pemerintah membatalkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 3 selama Perayaan Natal dan tahun baru di Indonesia yang sebelumnya direnacanakan dimulai para 23 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022. Sebagai gantinya, aturan terkait Natal dan Tahun Baru sesuai kondisi daerah masing-masing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan perayaan Natal di rumah ibadah, dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Untuk itu, sejak bulan lalu, Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

Panduan ini tetap akan dijalankan, menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan. Penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 tetap harus mempertimbangkan aspek Kesehatan.

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Yaqut di Jakarta minggu lalu.

Aturan Pengganti

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Pemerintah tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

In berarti, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru mengikuti asesmen situasi pandemi di wilayah masing-masing, seperti yang berlaku saat ini. Namun, Pemerintah akan menetapkan beberapa pengetatan selama Natal dan Tahun Baru.

“Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten/kota,” jelas Wiku.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini