VATIKAN, Pena Katolik — Di tengah konflik bersenjata yang kerap melanda berbagai belahan dunia, para pemimpin negara sering kali mencoba membenarkan tindakan militer mereka dengan mengutarakan narasi “perang adil”. Narasi politik yang diusung kerap memberi kesan seolah-olah kekerasan dan peperangan adalah satu-satunya jalan keluar yang sah dan adil.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Gereja Katolik mengenai perang? Apakah sebuah negara bebas melancarkan perang terhadap bangsa lain dalam kondisi apa pun?
Dalam ensiklik Magnificat Humanitas (MH), Paus Leo XIV membawa sebuah pernyataan lugas tentang pandangan Gereja tentang “perang adil”. Ia menyatakan, bahwa teori perang yang adil (Just War Theory) “sudah using”. Posisinya ironis mengingat Santo Agustinus (354–430) adalah pencetus teori perang yang adil, dan Paus Leo XIV adalah seorang Augustinian.
Dengan demikian, Paus tampaknya mengambil langkah baru. Ia seakan mengoreksi (memperbaiki) sejarah Gereja dan juga tradisi Agustiniannya sendiri. Dalam Magnifica Humanitas, ia mengatakan, “Saat ini, lebih dari sebelumnya, tanpa mengurangi hak untuk membela diri dalam arti yang paling ketat, penting untuk menegaskan kembali bahwa teori ‘perang yang adil’, yang terlalu sering digunakan untuk membenarkan segala jenis perang, sekarang sudah usang.” (MH,192)
Paus Leo mengungkapkan beberapa kekhawatiran yang valid. Ia memperingatkan “budaya kekuasaan “yang ditandai dengan polarisasi dan kekerasan” yang semakin berkembang dan dibenarkan oleh “ambisi yang tidak manusiawi” (MH, 185). Pertumbuhan teknologi memutuskan hubungan antara tanggung jawab moral dan penggunaan kekerasan sehingga “alat-alat baru” dapat “terlepas dari etika dan tanggung jawab,” dan akibatnya, “keputusan tentang hidup dan mati” dapat “lebih cepat dan impersonal” (MH, 182).
Paus khawatir bahwa “kedewasaan moral masyarakat” (MH, 182) mungkin tidak cukup untuk menghadapi tantangan ini, sehingga perang menjadi norma, bukan pengecualian. Ia takut akan “hilangnya ingatan sejarah yang mengkhawatirkan, karena catatan langsung tentang Holocaust dan dua Perang Dunia menghilang” (MH, 191).
Paus Leo lalu melangkah lebih jauh. Ia menyatakan bahwa era kecerdasan buatan merusak kriteria moral untuk perang yang adil. Ia menegaskan, hanya manusia yang mampu membuat penilaian moral.
Sistem senjata otonom membuat perang “lebih ‘layak’ dan kurang tunduk pada kendali manusia. “Ini melanggar prinsip bahwa kekuatan bersenjata hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dalam kasus pembelaan diri yang sah.” (MH, 96) Mesin seharusnya tidak membuat keputusan tentang perang, kata Leo.
Meskipun Leo tidak menyebutkan perang spesifik apa pun dalam ensiklik tersebut. Namun, pada saat terbitnya ensiklik ini, Presiden Trump tengah menyerang Iran. Pada 6 Juni 2026, dalam pidatonya dalam perjalanan ke Madrid, Paus Leo menegaskan, “di Iran, kriteria untuk perang yang adil tidak ada. Ia melanjutkan, “teori perang yang adil berasal dari berabad-abad yang lalu ketika mustahil untuk membayangkan senjata dan kapasitas penghancuran yang tersedia bagi umat manusia saat ini.
Teori perang yang adil sebagian besar dikembangkan oleh Santo Agustinus pada abad ke-5 dan diuraikan oleh Santo Thomas Aquinas pada abad ke-13. Mungkin tidak begitu lazim dalam sejarah Gereja, saat seorang Paus mengoreksi ajaran para Kudus. Namun, siapa yang lebih cocok untuk merevisi ajaran utama Santo Agustinus, selain Paus ini, mantan kepala ordo religius yang dinamai menurut nama Agustinus, yang diajar oleh para Augustinian sejak remaja dan menulis disertasinya tentang tata kelola ordo tersebut?
Perang Adil dan Gereja Katolik
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Gereja Katolik menggariskan beberapa prinsip “perang adil”. Konsep yang berkembang ini lalu menjadi rujukan juga “pembenaran” oleh seorang pemimpin atas tindakan mereka menyerang negara atau pihak lain. St. Agustinus menjadi salah satu yang paling berpengaruh dalam hal ini.
Pengembangan Teori Perang yang Adil (Just War Theory/JWT) oleh Santo Agustinus terutama ditemukan dalam Contra Faustum Manichaeum (Jawaban kepada Faustus si Manichaean), buku 22, dan dalam risalahnya Kota Tuhan (19.7.12). Ia juga membahas tanggung jawab moral peperangan dalam surat-suratnya, seperti Surat 189 kepada Bonifasius.
Pada zaman selanjutnya, Santo Thomas Aquinas mensintesis dan mengorganisir pemikiran Santo Agustinus. Ia membuat penjelasan sebelumnya tersedia untuk khalayak yang lebih luas, terutama dalam Summa theologiae, khususnya di Bagian Kedua dari Bagian Kedua (2-2.40).
JWT biasanya diorganisir di bawah dua prinsip, “jus ad bello”, ‘keadilan dalam perang’ dan “jus in bellum”, ‘keadilan dalam perang’. Kategori pertama membahas keputusan untuk berperang; kategori kedua membahas strategi dan taktik apa dalam perang yang secara moral diperbolehkan.
Katekismus Gereja Katolik (2309) lalu juga menawarkan pemahaman dan konsep sebuah “perang adil”. Perang seharusnya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Perang harus memiliki alasan yang adil, artinya dilakukan untuk membela diri, atau, dalam beberapa kasus, untuk tujuan kemanusiaan. Selain itu, perang tidak boleh dilakukan jika tidak ada kemungkinan keberhasilan. Mereka yang mengarahkan upaya perang haruslah otoritas yang sah.
“Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat. Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif. Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan. Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang “perang yang adil”.Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum.”
Setelah perang dimulai, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran; bahkan kerusakan tambahan yang tidak disengaja—yaitu, kematian warga sipil non-militer—harus dihindari atau dibatasi sebisa mungkin. Ini disebut sebagai “diskriminasi.” Mereka yang berperang tidak boleh dilatih untuk berperang dengan didorong oleh nafsu darah—kecintaan untuk membunuh atau kesenangan dalam kebrutalan. Strategi perang harus proporsional dengan tujuannya, bukan, misalnya, dengan tujuan pemusnahan total.
Seseorang tidak perlu menjadi seorang Kristen untuk menganut Teori Perang yang Adi; dalam hal ini, agama tidak diperlukan, karena ada tradisi filosofis sekuler yang kuat, seperti dijelaskan di atas.
Sebelum Santo Agustinus, filsuf dan negarawan Romawi Cicero, yang sangat dihormati oleh para pendiri Amerika, memperkenalkan beberapa prinsip Teori Perang yang Adi dalam karyanya On Duties (De Officiis 1.34–40) dan On the Republic (De Re Publica 3). Seorang teoretikus sekuler kontemporer terkemuka, Michael Walzer, menerbitkan karyanya yang paling terkenal, Just and Unjust Wars: A Moral Argument with Historical Illustrations, pada tahun 1977, dan buku itu masih dicetak hingga sekarang. Namun, Walzer mengakui bahwa para teolog Katoliklah yang mempopulerkan teori tersebut.
Gereja menegaskan bahwa umat beriman pertama-tama harus menjadi pembawa damai. Penggunaan kekuatan militer hanya dapat dipertimbangkan oleh pemerintah manakala seluruh upaya perdamaian telah gagal total.
Selain itu, Gereja menegaskan bahwa “Setiap tindakan perang yang ditujukan pada penghancuran tanpa diskriminasi terhadap seluruh kota atau kawasan luas beserta penduduknya adalah kejahatan terhadap Allah dan manusia, yang harus dikutuk secara tegas dan tanpa ragu” (KGK 2314).
Paus Fransiskus secara konsisten menyuarakan pandangannya mengenai dampak buruk perang bagi kemanusiaan. “Perang selalu tidak adil, karena umat Allahlah yang menanggung akibatnya. Hati kita tidak bisa tidak menangis menyaksikan anak-anak dan perempuan yang terbunuh, bersama seluruh korban perang lainnya,” tutur Paus Fransiskus seraya mengingatkan bahwa perpecahan dan peperangan berakar dari kejahatan.
Keputusan untuk berperang tidak boleh diambil secara ringan atau dibenarkan dengan mudah. Oleh karena itu, ketika mendengar kabar jatuhnya konflik bersenjata di dunia, sikap utama yang dipanggil dari umat manusia bukanlah bersorak, melainkan menundukkan kepala dalam doa yang tekun demi hadirnya perdamaian.
Sejarah Perang Adil
Teori perang yang adil (Latin: bellum iustum) adalah doktrin, juga disebut sebagai tradisi, etika militer yang bertujuan untuk memastikan bahwa perang dapat dibenarkan secara moral melalui serangkaian kriteria, yang semuanya harus dipenuhi agar perang dianggap adil.
Tradisi teori “perang adil” memiliki akar sejarah yang panjang dalam berbagai peradaban kuno. Di Mesir Kuno, konsep perang adil berpusat pada legitimasi divine Firaun dan prinsip Maat (keteraturan dan keadilan). Perang dianggap sah jika dilaksanakan atas perintah para dewa untuk memperluas atau mempertahankan negara.
India juga memiliki penjelasan dalam Kitab Mahabharata yang memperkenalkan “dharma-yuddha” (perang sebagai laku dharma/kebaikan). Kitab ini memuat kriteria seperti proporsionalitas, tujuan yang adil, serta perlunya memperlakukan tawanan secara layak. Dalam Sikhisme, “dharamyudh” mengizinkan penggunaan kekuatan militer demi membela keyakinan setelah upaya damai gagal.
Di dunia Asia Timur misalnya di Tiongkok (era Zhou/Perang Antarnegara), perang dinilai sebagai jalan terakhir yang hanya sah jika diputuskan oleh penguasa yang berhak. Jepang kemudian mengadaptasi filosofi Tiongkok ini untuk membenarkan kampanye militer sebagai upaya pasifikasi.
Sementara itu di dunia barat, di Yunani dan Romawi Kuno, Aristoteles memperkenalkan perang sebagai jalan terakhir demi pertahanan diri dan mencapai perdamaian. Filsuf Stoik seperti Panaetius menekankan perlakuan beradab bagi pihak yang kalah. Di Romawi, bellum iustum membutuhkan alasan sah (seperti membalas serangan) serta deklarasi ritual formal untuk menghindari kemurkaan dewa dan mematuhi hukum antarbangsa (ius gentium).
