VATIKAN, Pena Katolik – Perjalanan posisi dan pandangan Vatikan terhadap senjata nuklir mengalami evolusi yang signifikan. Posisi Vatikan pernah memberi sebuah toleransi bersyarat namun pada akhirnya menyampaikan penolakan total atas dasar moral dan etika di era modern.
- 1945–1963: Awal Era Nuklir dan Pacem in Terris
(Paus Pius XII dan Paus Yohanes XXIII)
Pasca-tragedi Hiroshima dan Nagasaki, Paus Pius XII memperingatkan bahaya radiasi nuklir. Puncaknya terjadi saat krisis rudal Kuba (1962), mendorong Paus Yohanes XXIII menerbitkan ensiklik Pacem in Terris (1963) yang menyerukan pembekuan dan larangan total senjata nuklir.
- 1965–1982: Prinsip Moral Penangkalan (Deterrence)
(Konsili Vatikan II dan Paus Yohanes Paulus II)
Melalui dokumen Gaudium et Spes (1965), Gereja mengecam keras perang total. Namun, pada 1982, Paus Yohanes Paulus II menyatakan di PBB bahwa kepemilikan senjata nuklir untuk penangkalan (deterrence) masih dapat diterima secara moral hanya sebagai langkah sementara menuju pelucutan senjata bertahap.
- 2010-an: Pergeseran Paradigma Moral
(Paus Benediktus XVI & Paus Fransiskus)
Vatikan mulai menilai bahwa teori penangkalan nuklir tidak lagi dapat diterima dan justru menciptakan ilusi keamanan yang berbahaya. Fokus bergeser pada dampak kemanusiaan yang destruktif dan pemborosan sumber daya dunia.
- 2017–Sekarang: Penolakan Total
(Paus Fransiskus)
Vatikan menjadi negara pertama yang meratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) PBB pada 2017. Paus Fransiskus menegaskan pergeseran doktrin ini secara eksplisit: tidak hanya penggunaan, tetapi kepemilikan senjata nuklir pun kini secara resmi dinyatakan tidak bermoral (immoral).
Pandangan Vatikan kini sangat tegas bahwa keamanan dunia tidak dapat dibangun di atas ancaman kehancuran bersama (Mutually Assured Destruction). Vatikan secara aktif menuntut pelucutan senjata secara penuh dan mengalihkan dana militer global untuk mengatasi kemiskinan serta perubahan iklim.
