NUEVA VIZCAYA, Pena Katolik – Sebuah pengadilan di Filipina bagian utara resmi membatalkan gugatan hukum terkait tuduhan “penerobosan paksa” (forcible entry) yang ditujukan kepada seorang uskup Katolik, seorang imam, dan beberapa pemimpin umat. Gugatan ini bermula dari konflik berkepanjangan terkait proyek eksplorasi pertambangan di Provinsi Nueva Vizcaya, di sebelah utara Filipina.
Uskup Bayombong, Mgr. Jose Elmer Mangalinao, menyambut baik putusan pengadilan yang dijatuhkan pada 24 Juni 2026 tersebut. Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian nasional di Filipina karena menyeret nama petinggi Gereja Katolik ke ranah hukum.
“Ini adalah kemenangan bagi kebenaran, keadilan, dan upaya kolektif dari masyarakat yang dengan berani berdiri melindungi tanah, air, dan generasi masa depan kita,” ungkap Uskup Mangalinao dalam pernyataan resminya.
Duduk Perkara
Konflik ini bermula dari penolakan keras warga terhadap proyek eksplorasi tambang seluas 4.456 hektar yang dijalankan oleh North Luzon Mineral Resources Corporation (NLMRC) di Kota Kasibu. Wilayah pegunungan di Pulau Luzon ini dikenal kaya akan sumber daya alam, namun rentan secara ekologis.
Gereja Katolik setempat bersama warga lokal dan sejumlah pemimpin adat menyatakan kekhawatiran mendalam atas dampak proyek tersebut. Ada potensi kerusakan sumber air bersih selain mengancam sektor pertanian dan ruang hidup warga.
Sebagai bentuk protes, pada bulan Mei 2026 lalu, warga mendirikan barikade jalan untuk memblokir mobilitas bahan bakar, alat berat, dan pengambilan sampel mineral oleh pihak perusahaan. Rosario Camma mengajukan gugatan hukum terhadap Uskup Mangalinao, Romo Christian Dumangeng, dan para penggerak massa. Ia mengklaim dirinya sebagai kepala adat komunitas suku Bugkalot-Ilongot.
Namun gugatan itu seolah runtuh di lapangan. Faktanya, banyak anggota suku Bugkalot-Ilongot justru ikut bergabung dalam aksi blokade bersama Gereja. Protes ini untuk melindungi tanah mereka.
Salah Gugatan
Dalam dokumen keputusan setebal sembilan halaman, pengadilan menyatakan menolak gugatan tersebut karena beberapa poin krusial. Pertama, pengadilan menilai gugatan “penerobosan paksa” tidak tepat. Tuntutan penggugat sebenarnya lebih mengarah pada permohonan perintah pelarangan (injunction) aktivitas barikade, bukan soal sengketa pengembalian hak kepemilikan tanah.
Pengadilan merujuk pada sertifikasi dari badan urusan masyarakat adat pemerintah Filipina, yang menyatakan bahwa wilayah izin eksplorasi tambang tersebut ternyata berada di luar wilayah adat resmi yang diakui hukum. Berdasarkan poin-poin di atas, pengadilan menyatakan tidak memiliki yurisdiksi (wewenang) untuk mengadili perkara tersebut.
Bagi Uskup Mangalinao, keterlibatannya di garis depan barikade warga merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pastoralnya sebagai gembala umat. Sebelum putusan pengadilan keluar, ia bahkan sempat mengunjungi lokasi barikade untuk memimpin Misa Kudus dan memberikan penguatan moral kepada warga.
“Saya datang sebagai uskup mereka untuk mempersembahkan Misa Kudus, berdoa bersama mereka, dan mengingatkan mereka bahwa kepedulian mereka terhadap tanah, air, dan masa depan anak-anak mereka adalah kepedulian yang juga didukung dan diberkati oleh Gereja,” tegasnya dalam khotbah.
Uskup Mangalinao menambahkan bahwa berdiam diri melihat potensi perusakan lingkungan adalah sebuah dosa besar di hadapan Tuhan. Kemenangan hukum ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dari industri ekstraktif.
“Mari momen ini mengingatkan kita bahwa membela daerah aliran sungai, lingkungan, dan mata pencaharian masyarakat bukanlah kejahatan: itu adalah tanggung jawab moral bersama. Seperti yang selalu diajarkan Gereja, bumi ini bukan untuk kita kuras habis, melainkan untuk kita rawat,” pungkasnya.



