Home BERITA TERKINI Dialog Kebangsaan Paroki Cijantung – MKRI Tekankan Transparansi Hukum sebagai Pilar Keadilan

Dialog Kebangsaan Paroki Cijantung – MKRI Tekankan Transparansi Hukum sebagai Pilar Keadilan

0

JAKARTA, Pena Katolik — Upaya memperkuat kesadaran konstitusional di tengah masyarakat terus dilakukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Salah satunya melalui Dialog Kebangsaan yang digelar bersama Paroki Cijantung pada Sabtu (13/12/2025) di Aula Gereja Santo Aloysius Gonzaga, Jakarta Timur.

Mengusung tema “Hakikat dan Transparansi Hukum sebagai Inti Keadilan”, kegiatan ini menjadi forum pembelajaran publik mengenai peran hukum dan konstitusi dalam kehidupan demokratis. Dialog tersebut mempertemukan perwakilan lembaga negara dengan umat dan masyarakat untuk membangun pemahaman bersama tentang nilai keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab warga negara. Dalam kesempatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, mantan Komisioner KIP Romanus Ndau dengan moderator Valentinus Jandut yang merupakan praktisi hukum.

Dialog kebangsaan dibuka secara langsung oleh Romo Robertus Ndajang selaku Pastor Kepala Paroki Cijantung yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya dialog kebangsaan ini dengan penuh rasa syukur berharap besar kesempatan ini menjadi ruang belajar bersama dalam mengikat solidaritas lintas agama dan mendorong berani bersuara,memperjuangkan kebenaran dan melawan ketidakadilan.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Seksi Keadilan dan Perdamaian Paroki Cijantung Adrianus Jolo dimana kegiatan ini merupakan bagian program Seksi Keadilan dan Perdamaian dalam rangka meningkatkan belarasa melalui dialog dan kerjasama dengan semua orang yang berkehendak baik untuk mewujudkan masyarakat yang adil,toleran dan manusiawi.

Pada pemaparan pertama, Romanus Ndau, menekankan bahwa transparansi hukum tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak atas informasi publik. Ia mengingatkan bahwa akses informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan ini menjadi prasyarat bagi tumbuhnya partisipasi masyarakat dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan, ujar Romanus.

Pemaparan berikutnya, Fajar Laksono, dalam menjelaskan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menguraikan kewenangan MK, termasuk pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, penanganan perselisihan hasil pemilu, serta proses konstitusional terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Seluruh kewenangan tersebut, menurut Fajar, dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi dan keterbukaan.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pandangan dari peserta yang menyoroti dinamika demokrasi, tantangan penegakan hukum, serta pengaruh teknologi informasi dalam mendorong transparansi. Antusiasme peserta mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu keadilan dan tata kelola negara yang baik.

Melalui kegiatan ini, MKRI menegaskan komitmennya untuk terus menjalin dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Dialog kebangsaan diharapkan tidak hanya memperluas wawasan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya transparansi, partisipasi, dan nilai-nilai konstitusi sebagai fondasi negara hukum yang berkeadilan. (Beny Wijayanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version