PALEMBANG, Penakatolik – Dalam Gereja Katolik, terdapat tujuh Sakramen, salah satunya adalah Sakramen Perkawinan, yang melambangkan kehadiran Allah dalam kehidupan suami istri dan menjadi saksi cinta mereka. Calon pengantin harus mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KUPERPER) sebelum menerima Sakramen Perkawinan. Untuk itu, Dekanat Palembang telah menyelenggarakan Kursus Persiapan Perkawinan yang berlangsung selama dua hari, dari 20 hingga 21 September 2025, di Aula Pastoran Santo Yoseph Palembang. dibuka secara resmi oleh RD. Hyginus Gono Pratowo, Deken Keuskupan Agung Palembang, pada Sabtu,(20/9/2025).
Para narasumber yang memberikan materi mencakup Romo Agustinus Eko Hamoko (membahas Hukum dan Moral Perkawinan Katolik dari perspektif Hukum Kanonik dan Pastoral), Bambang Hariyadi (berbicara tentang Komunikasi Keluarga), Emiliana Wibowo (kesehatan ibu-anak dan KBA), Alphonsus Supardi (Keluarga dalam kehidupan doa dan menggereja), Sr. Margaretha, FCh (mengenai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki sebagai citra Allah & gizi keluarga), Romo Andreas Nurgoroh, SCJ (membahas hakekat dan ciri Perkawinan Katolik), dan Tim UKMC (Universitas Katolik Musi Charitas) yang terdiri dari Agatha, Andrew, dan Ming Chen, yang memberikan materi tentang Pengelolaan Keuangan Keluarga.
Dalam materinya, Romo Agustinus Eko Hamoko menekankan aspek hukum perkawinan Katolik. Perkawinan berhubungan dengan hubungan interpersonal dan memerlukan aturan agar hak orang lain tidak terlanggar, sehingga hubungan itu dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Perkawinan Katolik juga dikenal sebagai Perkawinan Kanonik, yang isinya mencakup pemahaman dan ajaran tentang perkawinan dalam Gereja Katolik.
Perkawinan melibatkan tiga pihak: Allah (yang menciptakan institusi perkawinan), pria, dan wanita. Dasar dari perkawinan adalah perjanjian yang sah jika terdapat tiga elemen utama: niat (keinginan), kemampuan (tidak terhalang oleh hukum Gereja/Kanon), dan forma Kanonika. Sementara itu, Bambang Hariadi membagikan materi tentang Komunikasi Keluarga. Komunikasi memiliki manfaat, seperti menyelesaikan masalah, mengenal satu sama lain, menciptakan hubungan yang lebih terbuka dengan anak, membantu anak menjadi lebih percaya diri dalam menghadapi masa depan, sekaligus menjaga hubungan antar anggota keluarga.
Romo Andreas Nugroho, SCJ menjelaskan bahwa hakikat dari perkawinan adalah sebuah komitmen atau kesepakatan perjanjian yang membentuk kebersamaan sepanjang hidup, mulai dari saling mengucapkan janji nikah hingga sepanjang hidup. Ciri khas dari perkawinan Katolik adalah sifat monogami dengan satu orang yang dipilih, yang tercermin dalam kesatuan tempat tinggal, tempat tidur, meja bersama, dan seterusnya. Kemudian, kesetiaan yang tak terpisahkan adalah inti dari hubungan ini, di mana cinta mendorong untuk menyatu, bertemu, dengan kesetiaan yang dinamis karena adanya konflik yang bisa diselesaikan, saling memahami, harmonis, dan saling berkembang.
Acara Kursus Persiapan Perkawinan Dekanat Palembang ditutup oleh RD. Hyginus Gono Pratowo sebagai Deken Dekanat Palembang pada Minggu 21 September 2025 pukul 18.30 WIB, diakhiri dengan pembagian sertifikat. Dalam sambutannya, Romo Gono menyatakan rasa syukur atas kelancaran kegiatan dari awal hingga akhir, dan menyampaikan bahwa peserta dapat mengikuti acara ini dengan baik. Berbagai aspek telah disampaikan, baik dari sudut pandang hukum, moral Katolik, liturgi, komunikasi, ekonomi, dan lainnya, yang tentunya akan menjadi modal berharga bagi anda dalam memulai kehidupan berkeluarga di masa mendatang. (Andreas Daris/Palembang)