Home BERITA TERKINI Bagaimana Sebuah Keuskupan Dibentuk dalam Gereja Katolik?

Bagaimana Sebuah Keuskupan Dibentuk dalam Gereja Katolik?

0
Kardinal Ignatius Suharyo dan lambang tahbisan uskupnya. HIDUP

JAKARTA, Pena Katolik – Hari ini tercatat sebagai hari bersejarah bagi Gereja Katolik di Indonesia. Satu lagi keuskupan dibentuk, yaitu Keuskupan Labuhan Bajo dan bergabung menjadi bagian dari Konferensi Waligereja Indonesia.

Bagaimana sebuah keuskupan dibentuk dalam Gereja Katolik?

Keuskupan merupakan wilayah teritorial/pastoral yang dikelola oleh seorang uskup. Keuskupan awalnya mengacu pada wilayah pemerintahan di Kekaisaran Romawi, yang diperintah oleh seorang imam kekaisaran.

Keuskupan dalam adaptasi sistem gerejawi menjadi unit teritorial yang lebih besar, dikelola oleh seorang uskup metropolitan dan dibagi lagi menjadi keuskupan.

Hukum Kanonik Gereja Katolik mendefinisikan keuskupan sebagai “Keuskupan adalah bagian dari umat AlIah, yang dipercayakan kepada Uskup untuk digembalakan dengan kerjasama para imam, sedemikian sehingga dengan mengikuti gembalanya dan dihimpun olehnya dengan Injil serta Ekaristi dalam Roh Kudus, membentuk Gereja partikular, dalam mana sungguh-sungguh terwujud dan berkarya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik.” (KHK 369)

Keuskupan juga dikenal sebagai gereja partikular atau gereja lokal, keuskupan berada di bawah otoritas seorang uskup. Keuskupan digambarkan sebagai distrik gerejawi yang ditentukan berdasarkan wilayah geografis.

Keuskupan seringkali dikelompokkan oleh Tahta Suci menjadi provinsi gerejawi untuk kerjasama yang lebih besar dan tindakan bersama antar keuskupan regional. Misalnya saja di Indonesia saat ini ada 10 Provinsi Gerejawi. Di mana di setiap Provinsi Gerejawi ini terdiri dari satu Keuskupan Agung atau Keuskupan Metropolit dan beberapa Keuskupan Sufragan.

Misalnya di Provinsi Gerejawi Semarang terdiri dari satu keuskupan agung (Keuskupan Agung Semarang) dan tiga keuskupan sufragan (Keuskupan Purwokerto, Keuskupan Malang, dan Keuskupan Surabaya).

Keuskupan Agung sering kali dipilih berdasarkan populasi dan signifikansi sejarahnya. Semua keuskupan dan keuskupan agung, serta masing-masing uskup atau uskup agungnya, bersifat berbeda dan otonom. Sebuah keuskupan agung mempunyai tanggung jawab terbatas dalam provinsi gerejawi yang sama yang ditugaskan kepadanya oleh Takhta Suci.

Data tahun 2020, di Gereja Katolik terdapat 2.898 keuskupan reguler yang terdiri dari satu tahta kepausan, sembilan patriarkat, empat eparki agung utama, 560 keuskupan agung metropolitan, 76 keuskupan agung tunggal, dan 2.248 keuskupan.

Dalam Gereja-Gereja Katolik Timur yang berada dalam persekutuan dengan Paus, entitas yang setara disebut eparki.

Vikariat dan Perfektur Apostolik

Dalam sejarah Gereja Indonesia, sebelum dibentuknya Hierarki pada 3 Januari 1961, sebuah yurisdiksi teritorial tidak langsung berstatus keuskupan. Hal ini terkait dengan kemampuan pengelolaan sebuah yurisdiksi teritorial yang tidak langsung sebagai wilayah Gerejawi yang mandiri.

Di banyak keuskupan di Indonesia, awalnya berstatur sebagai Perfektur Apostolik. Kemudian setelah beberapa waktu, karena perkembangan pastoral dan pertimbangan dari Paus, maka statusnya meningkat menjadi Vikariat Apostolik.

Vikariat apostolik adalah yurisdiksi teritorial Gereja Katolik di bawah uskup tituler yang dipilih Paus. Wilayah vikariat apostolik umumnya merupakan wilayah misi awal di negara-negara, di mana keuskupan atau paroki belum didirikan. Status vikariat apostolik sering kali merupakan promosi untuk prefektur apostolik. Satu wilayah apostolik ini dipimpin oleh seorang uskup yang ditunjuk oleh Paus.

Sebelum menjadi vikariat apostolik, satu wilayah gerejawi ini berstatus perfektur apostolik, yang dipimpin oleh seorang imam sebagai prefek apostolik yang ditunjuk Paus. Meskipun masih sebagai imam, namun kepemimpinannya sudah mirip seperti seorang uskup karena memimpin satu wilayah Gerejawi yang di masa depan menjadi keuskupan.

Prefek apostolik adalah seorang imam yang mengepalai prefektur apostolik, sebuah yurisdiksi misionaris ‘pra-keuskupan’ di mana Gereja Katolik belum cukup berkembang untuk menjadikannya sebuah keuskupan. Meskipun biasanya mempunyai takhta, sering kali wilayah pastoral ini tidak dinamai menurut nama lokasinya, melainkan berdasarkan ciri alam, atau wilayah geografis administratif.

secara umum, urutan perkembangan satu wilayah menjadi keuskupan adalah sebagai berikut: misi independen, prefektur apostolik, vikariat apostolik, keuskupan apostolik.

Namun, langkah-langkah ini dapat dilewati atas kebijakan kepausan. Dalam pembentukan Keuskupan Labuhan Bajo misalnya, Paus Fransiskus langsung memutuskan proposal pembentukannya sebagai keuskupan, tanpa melalui status pra-keuskupan. (AES)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version