Senin, Desember 23, 2024
26.1 C
Jakarta

Beberapa Inti Dokumen tentang Penampakan Maria yang Terbit Besok

VATIKAN, Pena Katolik – Kardinal Víctor Manuel Fernández akan mengungkap pedoman untuk membedakan penampakan Maria dan fenomena supernatural lainnya pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Ini bukan pertama kalinya Dikasteri Ajaran Imanmengeluarkan arahan tentang bagaimana Gereja harus menanggapi berita tentang dugaan penampakan.

Lima puluh tahun yang lalu para pejabat dari Kongregasi Ajaran Iman mengidentifikasi bagaimana munculnya media massa, telah menciptakan sebuah lingkungan di mana berita tentang dugaan penampakan dapat menyebar dengan cepat dan menarik lebih banyak orang. Fenomena ini unik bila dibandingkan abad-abad yang lalu berkat kemudahan perjalanan modern. .

Pejabat dari jemaat bertemu untuk membahas masalah yang mungkin muncul dalam pemeriksaan penampakan pada bulan November 1974. Ada prosedur yang harus diikuti oleh otoritas Gereja dalam kasus penampakan yang dilaporkan.

Kantor doktrin Vatikan mempublikasikan norma-norma ini dengan persetujuan Paus Paulus VI pada tahun 1978. Pertama, ketika otoritas Gereja diberitahu tentang penampakan atau wahyu baru, kriteria khusus harus digunakan untuk menilai apakah ibadah atau devosi boleh atau tidak.

Kriteria yang dapat memberikan penilaian positif yang memungkinkan adanya pengabdian publik meliputi: Pertama, investigasi serius terhadap dugaan penampakan tersebut dilakukan dengan “kepastian moral, atau setidaknya kemungkinan besar akan adanya fakta”. Kedua, penerima penampakan menunjukkan kualitas kejujuran, kehidupan yang lurus secara moral, kesehatan psikologis, dan kepatuhan terhadap otoritas Gereja. Ketiga, wahyu mencakup doktrin teologis dan spiritual yang benar dan kebal dari kesalahan. keempat, pengabdian yang sehat dan buah rohani yang berlimpah dan tetap.

Sebaliknya, ada juga kriteria yang akan mengarah pada penilaian negatif atas dugaan penampakan tersebut meliputi: pertama, kesalahan doktrinal yang dikaitkan dengan Tuhan, Perawan Maria yang Terberkati, atau orang suci selama penampakan atau wahyu. Kedua, bukti adanya pencarian keuntungan atau keuntungan dari penampakan tersebut. ketiga, perbuatan asusila berat yang dilakukan oleh penerima penampakan atau pengikutnya. Keempat, gangguan psikologis atau kecenderungan psikopat. Kelima, kesalahan yang jelas mengenai fakta penampakan tersebut.

Norma tahun 1978 ini mengidentifikasi uskup setempat sebagai otoritas yang berwenang dengan tanggung jawab mengevaluasi dugaan penampakan di yurisdiksinya. Jika ia menemukan bahwa hal tersebut memenuhi kriteria positif, ia dapat mengizinkan beberapa pengabdian publik di bawah pengawasannya, dengan menilai hal tersebut sebagai “untuk saat ini, tidak ada yang menghalangi.”

Setelah bertahun-tahun berlalu, uskup, atas permintaan kawanannya, dapat mengungkapkan penilaian mengenai keaslian dan karakter supernatural dari suatu penampakan dengan mempertimbangkan buah spiritual yang dihasilkan dari devosi barunya.

Kantor doktrin mencatat bahwa konferensi para uskup regional atau nasional juga dapat melakukan intervensi dalam kasus dugaan penampakan dengan persetujuan uskup setempat.

Takhta Suci juga dapat melakukan intervensi jika diminta oleh uskup setempat atau oleh kelompok umat beriman yang memenuhi syarat. Vatikan juga mempunyai hak prerogratif untuk campur tangan secara langsung karena yurisdiksi universal Paus dan mempunyai tanggung jawab untuk campur tangan dalam “kasus-kasus yang lebih serius, terutama jika masalah tersebut berdampak pada sebagian besar Gereja” setelah berkonsultasi dengan Ordinaris setempat.

Belum jelas bagaimana norma baru yang akan diterbitkan oleh Fernández akan mengubah prosedur atau otoritas yang berwenang dalam menangani dugaan penampakan yang ditetapkan oleh Vatikan sebelumnya. Jelas bahwa lingkungan media telah berkembang dengan cepat dan tidak terduga dalam 50 tahun terakhir, sehingga memungkinkan penampakan penampakan Maria menjadi viral di seluruh dunia dalam hitungan jam. (AES)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini