Sabtu, Juli 27, 2024
30.6 C
Jakarta

Pemuda Katolik Desak Kapolri dan Komnas Perempuan RI Mengawal Kasus Bupati Malra

Pemuda Katolik Maluku Utara saat menyampaikan pernyatana sikap terkait kasus pelecehan yang melibatkan Bupati Maluku Utara. IST

MALUKU UTARA, Pena Katolik – Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara meminta perhatian serius terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku, M.Thaher Hanubun. Pemuda Katolik meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk memantau dan mengawal proses penyidikan di Polda Maluku ini.

Permintaan itu dikemukakan Pemuda Katolik Cabang Maluku Tenggara dalam konfrensi pers, setelah menyikapi lambannya penanganan kasus ini di bagian Diskrimum Polda Maluku, 23 September 2023.

“Pemuda Katolik mendukung profesionalitas Polri dalam mengusut dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa upaya damai. Bahwa pemandangan kritis ini kami kemukakan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan M.Taher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara,”tegas Pjs Ketua Komisariat Cabang Malra, Izaak Setitit, SA.g dan Sekretarisnya, Ronald Toatubun.AM.d dalam sebuah pernyataan sikap itu.

Dalam beberapa pernyataan sikap, Komisariat Cabang Maluku Tenggara, tidak hanya meminta perhatian Kapolri semata, mereka mendesak Komnas Perempuan RI segera membuat laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Pemuda Katolik juga mendesak dewan Adat Ur Siuw Lor Lim segera mengambil peran aktif dalam upaya penyesuaian masalah Bupati Maluku.

Dalam tatanan kehidupan masyarakat adat di Kepulauan Kei, penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan berkiblat pada peristiwa perjalanan “Nen Dit Sekmas” seorang tokoh perempuan yang mempunyai peran besar dalam sejarah lahirnya hukum Adat Larvul. Bupati Maluku Tenggara sebagai pencetus lahirnya peringatan hari Nen Dit Sekmas dianggapnya tidak dapat memelihara nilai-nilai luhur Nen Dit Sekmas.

Pemuda Katolik menyatakan bahwa kejahatan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali pelakunya adalah anak-anak. Mereka menyerukan untuk melanjutkan proses peradilan berdasarkan undang-undang, yang diberlakukan pada tahun 2022 menyusul meningkatnya kekerasan berbasis gender.

Saat ini, hukuman maksimum berdasarkan undang-undang tersebut adalah 15 tahun penjara untuk eksploitasi seksual, 12 tahun untuk pelecehan seksual, sembilan tahun untuk kawin paksa, dan empat tahun untuk mendistribusikan konten seksual non-konsensual. Kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan dua kali lipat dari 38 kasus pada tahun 2021 menjadi 68 kasus pada tahun 2022 di negara Asia Tenggara.

Menurut polisi, Hanubun memperkosa gadis tersebut di sebuah kafe di Ambon, ibu kota provinsi Maluku yang meliputi Kepulauan Maluku tengah dan selatan, pada bulan April. Pada bulan Agustus, Hanubun diduga melakukan upaya lain untuk memaksakan diri yang mengakibatkan korban dipecat dari pekerjaannya di kafe.

Setelah gadis tersebut mengajukan pengaduan ke polisi pada 1 September, banyak pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga yang mendukungnya. Namun, pada tanggal 5 September, dia mencabut pengaduannya. Pekan lalu, media lokal melaporkan bahwa Hanubun telah menikahi korbannya untuk menghindari hukum. Andy Yentriyani, ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mengatakan kasus Hanubun menunjukkan pola pelaku menikahi korban untuk menghindari proses hukum.

Pemuda Katolik mendesak polisi untuk berhenti memberikan “kesempatan kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya.” Komunitas suku Kei di Provinsi Maluku, tempat Hanubun menjadi anggotanya, juga meminta tindakan terhadap pejabat tinggi tersebut.

“Perbuatannya telah melanggar adat istiadat setempat, dimana perempuan seharusnya dihormati dan dilindungi,” kata Hironimus Ulukyanan, juru bicara Forum Masyarakat Maluku Tenggara.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini