Minggu, November 17, 2024
26.9 C
Jakarta

Paus Merevisi Undang-undang Pidana dan Sistem Peradilan Vatikan

Kantor Departemen Hukum di Vatikan. IST

VATIKAN, Pena Katolik – Dengan Surat Apostolik baru yang dikeluarkan motu proprio, Paus Fransiskus mengubah undang-undang pidana dan sistem peradilan Kota Vatikan. Perubahan ini untuk menyederhanakan prosedur dan membuat sistem lebih efisien, termasuk ketentuan untuk memperjelas fungsi Kantor Promosi Kehakiman Vatikan.

Mengingat “kebutuhan yang muncul selama beberapa tahun terakhir, di sektor administrasi peradilan,” di Vatikan, Paus Fransiskus telah menetapkan beberapa perubahan dalam undang-undang pidana dan sistem peradilan Negara Kota Vatikan. keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.

Dalam Motu Proprio terbaru yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 April 2023, Paus menyebut perubahan itu sebagai “penyesuaian lebih lanjut” yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang meningkat yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, dengan “beban kerja yang meningkat” berikutnya untuk peradilan, yang karenanya membutuhkan tanggapan “cepat dan adil” di bidang prosedural.

Dia merujuk secara implisit proses peradilan yang sedang berlangsung di Kota Vatikan, dan khususnya pada “pengadilan Vatikan” atas dugaan salah kelola dana Tahta Suci, yang dimulai pada tahun 2021 dan masih berlangsung.

Menyederhanakan prosedur
Perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi peradilan Vatikan. Perubahan ini termasuk, antara lain, definisi yang lebih jelas tentang kewenangan penyelidikan dan penuntutan dari Kantor Promosi Kehakiman Vatikan (Kejaksaan Publik Vatikan-Red). Perubahan juga menjelaskan kemungkinan untuk menambahkan tiga dewan hakim, jika salah satu anggotanya harus pergi. Ada kemungkinan bagi Paus untuk menunjuk seorang presiden tambahan, dari Pengadilan Vatikan, jika yang menjabat sudah dalam tahun terakhir dari mandatnya. dokumen ini mencabut persyaratan kehadiran setidaknya satu hakim penuh waktu di Panel Yudisial. Ketentuan terakhir telah diperkenalkan oleh Undang-undang No. 351 yang mereformasi sistem peradilan Vatikan yang diumumkan oleh Paus pada 16 Maret 2020.

Fungsi Kantor Promosi Keadilan
Paragraf pertama Undang-undang tersebut sekarang diganti dengan teks berikut: “Kekuasaan Yudikatif di Negara Kota Vatikan dijalankan, atas nama Paus, untuk fungsi-fungsi penghakiman oleh Pengadilan, oleh Pengadilan Tinggi dan oleh Pengadilan Tinggi. Pengadilan Kasasi; untuk fungsi investigasi dan penuntutan, oleh Kantor Promotor Kehakiman.”

Ketentuan lain yang diperkenalkan oleh Motu Proprio hari ini menetapkan bahwa “Hakim diangkat oleh Paus dan dalam menjalankan fungsinya hanya tunduk pada hukum”. Mereka “menjalankan kekuasaan mereka tanpa memihak, atas dasar dan dalam batas-batas kompetensi yang ditetapkan oleh hukum,” lanjut teks tersebut.

Surat Apostolik menetapkan bahwa mereka dapat mengajukan “permintaan tanpa tuntutan” kepada Pengadilan ketika mereka yakin bahwa “syarat-syarat pemberian pengampunan yudisial telah terpenuhi”, atau bahwa kejahatan “dapat dianggap sebagai entitas kecil karena perilaku, kepribadian terdakwa, kerusakan yang ditimbulkan pada orang yang tersinggung atau bahaya yang ditimbulkan”, atau sehubungan dengan tindakan reparasi apa pun yang mungkin telah dilakukan terdakwa.

Pergantian Pimpinan
Perubahan lain mengenai Paragraf 3 dari Pasal 6 yang disebutkan di atas yang menetapkan bahwa Pengadilan adalah “panel yang terdiri dari tiga hakim, yang ditunjuk oleh Presiden Pengadilan, dengan mempertimbangkan keterampilan profesional mereka dan sifat persidangan.”

Motu Proprio ini yang diterbitkan pada hari Rabu menetapkan bahwa ketika menunjuk hakim, Presiden Pengadilan juga harus mempertimbangkan tanggal berakhirnya mandat mereka sehubungan dengan “durasi persidangan yang dapat diperkirakan.” Undang-undang 2020 menetapkan bahwa pada akhir tahun yudisial di mana mereka berusia 75 tahun, hakim biasa diharuskan mengundurkan diri, dengan pengunduran diri mereka mulai berlaku setelah “penerimaan oleh Paus “, yang “dalam hal apa pun dapat memerintahkan keabadian dalam jabatan hakim

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini