Minggu, Desember 22, 2024
28.6 C
Jakarta

Paus Fransiskus Memperbarui Norma Gereja untuk Mencegah Pelecehan dalam Gereja

Paus Fransiskus saat memimpin Doa Angelus di Lapangan St Petrus Vatikan. Pena Katolik

VATIKAN, Pena Katolik – Paus Fransiskus mengumumkan versi terbaru motu proprio, Vos Estis Lux Mundi, yang berisi norma untuk mencegah dan melawan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan. Ia menyelaraskan berbagai reformasi yang dimulai sejak 2019 dan memperluas norma untuk mencakup para pemimpin asosiasi awam internasional umat beriman yang diakui oleh Tahta Suci.

Dekrit yang diumumkan pada 25 Maret 2023 dna mulai berlaku pada 30 April 2023 itu memperluas norma-norma Gereja untuk menangani pelecehan mengatur para pemimpin Asosiasi Awam Internasional yang diakui oleh Vatikan.

Vos Estis Lux Mundi ‘Kamu adalah terang dunia’ menegaskan kembali kewajiban untuk melaporkan kasus-kasus korban pelecehan yang korbannya “orang dewasa yang rentan”, termasuk kekerasan terhadap wanita religius oleh ulama dan kasus pelecehan seminaris dewasa atau novis oleh atasan. Aturan ini juga mencakup perlindungan bagi orang-orang yang menyaksikan tindakan pelecehan, selain mereka yang melaporkan dugaan pelecehan. Aturan ini  menetapkan bahwa tidak ada “kewajiban diam” yang dapat dikenakan pada mereka yang melaporkan, menyaksikan, atau menjadi korban pelecehan.

Dalam surat apostolik yang ditandatangani pada Hari Raya Kabar Sukacita, Paus Fransiskus menulis bahwa adalah “baik jika prosedur diadopsi secara universal untuk mencegah dan memerangi kejahatan yang mengkhianati kepercayaan umat beriman.” Paus mengatakan bahwa versi norma yang diperbarui mengadaptasi masukan yang dia terima dari konferensi para uskup dan Kuria Roma.

Sejak 2019

Paus Fransiskus pertama kali mengumumkan Vos Estis Lux Mundi pada Mei 2019 sebagai percobaan selama tiga tahun. Norma penanganan pelecehan seksual ini, mengatur perlindungan untuk seminaris dan religius yang dipaksa melakukan aktivitas seksual, dengan penyalahgunaan wewenang. Di mana dalam kasus semacam ini masuk dalam kategori tindak kriminal. Tindakan ini sama dengan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan.

Dekrit tersebut juga menetapkan kewajiban bagi para klerus dan religius, untuk melaporkan apabila menyaksikan atau mengetahui tindakan pelecehan. Aturan ini juga mensyaratkan bahwa setiap keuskupan harus memiliki mekanisme untuk pelaporan pelecehan, dan menugaskan uskup agung metropolitan untuk menyelidiki tuduhan terhadap uskup suffragan.

Uskup agung metropolitan melakukan penyelidikan terhadap seorang uskup sufragan dengan mandat dari Tahta Suci. Keuskupan Metropolit (Keuskupan Agung) diharuskan untuk mengirim laporan ke Tahta Suci tentang kemajuan penyelidikan. Uskup agung metropolit dapat menggunakan bantuan orang awam yang memenuhi syarat dalam melakukan penyelidikan.

Sejak paus pertama kali mengumumkan Vos Estis Lux Mundi, sejumlah uskup telah diselidiki dan dikenai sanksi berdasarkan norma penanganan kasus pelecehan, termasuk beberapa uskup di Amerika Serikat dan Polandia. Penyelidikan ini misalnya dilakukan terhadap Uskup Brooklyn, Mgr. Nicholas DiMarzio meski kemudian ia terbukti tidak bersalah dan dibebaskan.Penyelidikan berdasar aturan dalam Vos Estis Lux Mundi tidak menemukan “kebenaran” dari tuduhan pelecehan itu.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini