34.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Romo Magnis: Hukuman Mati Tidak Bisa Dibenarkan dan Harus Dihapus

BERITA LAIN

More
    Diskusi “Pro-Kontra Hukuman Mati: Menembus Batas-Batas Legal”, di Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2023. IST

    JAKARTA, Pena Katolik – Romo Franz Magnis Suseno SJ meminta agar hukuman mati di Indonesia segera dihapus. Ia menjelaskan, dasar eksistensi seseorang, yaitu hidup, sehingga hukuman mati bagaimanapun juga tidak bisa dibenarkan. Pakar Etika dari STF Driyarkara ini menambahkan, bahkan seringkali dijumpai adanya kekeliruan saat menjatuhkan hukuman mati.

    Hal ini disampaikan Romo Magnis saat berbicara diskusi “Pro-Kontra Hukuman Mati: Menembus Batas-Batas Legal”, di Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2023.

    “Tentu ada alasan-alasan tambahan, salah satu yang kuat kemungkinan bahwa keputusan hukuman mati oleh hakim itu keliru,” ungkap Guru Besar Emeritus Filsafat STF Driyarkara ini.

    Romo Magnis menunjukan salah satu contoh di Amerika Serikat, di mana pada abad 20, ada delapan orang sekurang-kurangnya yang dihukum mati, tetapi ternyata salah. Selain itu, Romo Magnis menampik anggapan bahwa hukuman mati bisa mengurangi kejahatan. Hal ini menurutnya tidak bisa dibuktikan secara empiris. Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada jaminan bila seseorang dikenakan hukuman mati, maka kejahatan serupa tidak terjadi lagi.

    Romo Magnis mengingatkan, bahwa hukuman bukanlah pembalasan. Hukuman adalah sanksi karena pengabaian atas kesepakatan hidup bersama.

    “Pembalasan itu tidak masuk akal, masak sesuatu perbuatan yang jahat dibalas dengan sesuatu yang jahat juga, tidak masuk akal itu,” ujar Romo Magnis.

    Hukuman mati di Indonesia menurut Romo Magnis harus dihapus.

    “Kita di Indonesia harus berusaha supaya hukuman mati dihapus dari undang-undang pidana, kitab hukum pidana. Selama belum dihapus, supaya diadakan moratorium hukuman mati,” ujar Romo Magnis.

    Senada dengan Romo Magnis, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal hukuman mati dalam mendakwa kasus-kasus pidana. Hukuman mati dianggap pengingkaran terhadap hak asasi manusia.

    “Komnas HAM sudah menerima beberapa aduan terkait hukuman mati. Dari tahun 2013 sampai Desember 2022 ada 17 kasus, termasuk kasus Mary Jane. Kami telah mengeluarkan rekomendasi atas kasus-kasus tersebut, kami melihat bahwa perlu ada penghapusan hukuman mati,” ujar Uli Parulian Sihombing, Komisioner Komnas HAM.

    Meskipun ada sejumlah catatan, Uli mengapresiasi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengubah ketentuan terkait hukuman mati. Diharapkan KUHP baru ini menjadi langkah awal penghapusan hukuman mati di Indonesia.

    “Ada perubahan bahwa hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, namun jadi hukuman alternative. Ini ada kemajuan, dan juga ada masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa berkelakuan baik. Saya kira ini langkah ke depannya untuk penghapusan hukuman mati,” kata Uli.

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI