Home BERITA TERKINI Nominasi Hadiah Nobel untuk Kardinal Josep Zen

Nominasi Hadiah Nobel untuk Kardinal Josep Zen

0
Uskup Emeritus Hong Kong Kardinal Josep Zen. IST

HONG KONG, Pena Katolik – Sebuah komisi parlemen untuk Tiongkok di Amerika Serikat telah menominasikan enam aktivis pro-demokrasi Hong Kong untuk mendapat Hadiah Nobel. Salah satu dari nama itu adalah Kardinal Joseph Zen.

Komisi Eksekutif-Kongres AS untuk Tiongkok mengumumkan pencalonan tersebut dalam sebuah pernyataan pers pada 2 Februari 2023. Pernyataan itu memuji para calon sebagai “pejuang yang gigih” hak asasi manusia dan supremasi hukum di kota tersebut.

“Para calon mewakili jutaan warga Hong Kong yang secara damai menentang pengikisan kebebasan demokrasi kota oleh pemerintah Hong Kong dan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” bunyi pernyataan itu.

Kongres AS membentuk komisi kongres pada bulan Oktober 2000 dengan mandat legislatif untuk memantau hak asasi manusia dan perkembangan supremasi hukum di Tiongkok. Ini terdiri dari sembilan Senator, sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan lima pejabat Administrasi senior yang ditunjuk oleh Presiden.

Melalui nominasi, komisi tersebut bertujuan untuk “menghormati semua orang di Hong Kong yang keberanian dan tekadnya dalam menghadapi represi telah menginspirasi dunia,” bunyi pernyataan tersebut.

Pada November 2022, Kardinal Zen dan lima orang lainnya didenda HK$4.000 (US$500) karena gagal mendaftarkan dana kemanusiaan yang sekarang sudah tidak berfungsi. Dana tersebut telah membantu membayar biaya hukum dan medis bagi orang-orang yang ditangkap selama kerusuhan 2019.

Jimmy Lai, pendiri Apple Daily yang sekarang sudah tidak berfungsi, dituduh berkolusi dengan pasukan asing di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing dan memproduksi publikasi yang diduga menghasut dari di bawah undang-undang hasutan era kolonial.

Menurut The Nobel Foundation, hadiah perdamaian yang diberikan setiap tahun untuk menghormati mereka yang telah mempromosikan “hak untuk mengkritik kekuasaan dan melindungi hak-hak dasar warga negara”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version