Sabtu, Juli 27, 2024
30.6 C
Jakarta

Aset Tanah Gereja Katolik di Jakarta Disertifikatkan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Pena Katolik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyertifikasi aset tanah tempat ibadah umat Katolik di Jakarta, Selasa 24/1/2022. Dengan selesainya proses ini, maka ada kejelasan aset berupa tanah yang dimiliki Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), khususnya yang berada di Jakarta.

Langkah ini sebelumnya diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementrian ATR/BPN dengan KWI. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, penandatanganan nota kesepahaman ini penting karena memiliki tiga peran.  Peran ini adalah pendaftaran pertanahan aset, asistensi terkait permasalahan aset pertanahan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi. Menurut Hadi, proses ini mencakup persiapan, pelaksanaan, pendaftaran aset tanah.

“Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini bagian dari komitmen kami dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan tanah-tanah tempat ibadah. Sehingga, nantinya setelah didaftarkan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujar.

Kementerian ATR/BPN juga terbuka memberikan bantuan apabila ada permasalahan-permasalahan terkait tanah yang diperuntukkan untuk tempat ibadah. Ada beberapa bidang tanah di Jabodetabek yang saat ini difungsikan sebagai tempat ibadah umat Katolik. Selain itu, KWI juga memiliki beberapa bidang tanah di berbagai daerah yang diperuntukkan untuk beragam kepentingan.

Selain dengan KWI, Kementian ATR/BPN juga telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa organisasi di antaranya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI); Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini