Minggu, November 24, 2024
25.3 C
Jakarta

Viral Pembatalan Pernikahan di Belu, Apa Benar Pernikahan Katolik Bisa Terhalang?

ATAMBUA, Pena Katolik – Menyusul Viral sebuah video seorang calon mempelai perempuan menangis karena batal menikah di Paroki Weluli, Keuskupan Atambua. Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku akhirnya memberikan tanggapan. Mgr Dominikus menyatakan, otoritas Gereja Katolik sedang mengumpulkan info lapangan. Hal ini karena ada kesimpangsiuran informasi terkait kejadian ini.

“Slamat sore. Sejak kemarin dicaritahu di Paroki, info berbeda-beda. Besok Team akan turun ke paroki/lokasi utk pengumpulan info/bahan. Trimakasih, salam sehat selalu,” kata Mgr. Dominikus dalam pesan WhatsAppnya, yang sudah beredar luas di demia pada Minggu 14 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, pernikahan Wendy Kefi dan Betty Marliana Berek sedianya akan dilaksanakan di Kapela Maudemu pada 12 Agustus 2022. Karena alasan adanya ketidakakuran keluarga, maka pernikahan ini yang sedianya dipipimpin Pastor Agustinus Kau Lake akhirnya dibatalkan.

Sebelumnya sebuah video menggambarkan seorang wanita calon mempelai menangis karena pembatalan penikahannya. Pernikahan tersebut mendadak dibatalkan Pastor Agus dengan alasan ada percekcokan keluarga lebih khususnya dengan mama besar (saudari tertua ayah) yang bernama Ety. Dalam infotmasi yang sudah menyebar luas, diketahui bahwa hal ini dipicu persoalan pembelanjaan keperluan pernikahan.

Atas persoalan ini, Pastor Agus bahkan telah meminta keluarga mempelai untuk meminta maaf kepada Ety. Kemudian, pemberkatan pernikahan itu akhirnya batal dilangsungkan karena Ety tidak memberikan maaf. Hal ini dijadikan alasan oleh Pastor Agus untuk membatalkan pernikahan itu.

Belakangan, Pastor Agus menyatakan bahwa pernikahan ini tidak dibatalkan namun ditunda karena ada persoalan keluarga yang harus diselesaikan. Atas peristiwa ini kemudian terjadi simpang siur di kalangan umat tentang alasan mengapa pernikahan ini harus dibatalkan, padahal, dari pihak keluarga menyatakan bahwa seluruh persyaratan pernikahan sudah dipenuhi sesuai dengan Hukum Gereja.

Halangan Pernikahan Katolik

Setelah Viral pembatalan pernikahan di Keuskupan Atambua, lalu banyak yang bertanya, apa saja yang bisa membatalkan pernikahan, atau menjadi halangan Pernikahan Katolik? Dikutip dari buku Bina Iman-Sakramen Perkawinan karya FX WIbowo Ardhi, ada 12 halangan pernikahan yang menjadikan Pernikahan Katolik tidak dapat dilangsungkan, berikut ini penjelasan mengenai halangan Perkawinan Katolik.

Halangan Umur (KHK 1083)

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menetapkan batas umur minimal pria 20 tahun dan wanita 18 tahun untuk dapat dinikahkan secara Katolik. Negara menetapkan batas minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, Hukum Kanonk menetapkan batas minimal pria 16 tahun dan wanita 14 tahun (karena berlaku untu di seluruh dunia). Maka atas pertimbangan dan kewenangan, Gereja Katolik di Indonesia memakai ketetapan dari KWI di atas.

Halangan Impotensi (KHK 1084)

Yaitu impotensi yang terjadi sebelum perkawinan dilaksanakan dan impotensi itu sifatnya tetap (tidak dapat disembuhkan). Impotensi yang dimaksud entah diketahui atau tidak tetap membuat perkawinan tidak sah secara Katolik. Sedangkan kemandulan tidak melarang atau menggagalkan perkawinan Katolik.

Halangan Ikatan Nikah (KHK 1086)

Ikatan perkawinan sah menjadi halangan untuk dapat melangsungkan perkawinan secara sah dengan orang ketiga, bila ikatan (yang pertama) belum diputuskan atau bila ikatan (yang pertama) tidak dapat diputuskan.

Meski perkawinan yang dahulu (yang pertama) tidak sah atau telah diputuskan atas alasan apa pun, perkawinan baru tidak boleh dilangsungkan, sebelum ada kepastian yang jelas menurut hukum bahwa perkawinan tersebut tidak sah atau telah diputuskan. Halangan ini didasari atas sifat perkawinan Katolik yang tunggal dan tidak dapat diceraikan.

Halangan Tahbisan Suci (KHK 1087)

Tahbisan tinggi diakonat dan imamat (yang menuntut hidup selibat) menjadi halangan, bila tahbisan itu sah dan diterima dengan bebas. Hanya dengan dispensasi dari Bapa Paus maka tahbisan itu dapat dianulir.

Halangan Kaul Religius (KHK 1088)

Kaul kekal dalam hidup membiara menjadi halangan yang menggagalkan perkawinan. Demikian, Kaul ini hanya dapat dianulir dengan dispensasi dari Bapa Paus.

Halangan Kejahatan/Pembunuhan (KHK 1090)

Jika demi perkawinan yang baru seseorang membunuh jodohnya sendiri atau jodoh dari orang yang hendak dikawini. Atau jika 2 orang yang ingin kawin, bekerjasama secara fisik atau moral melakukan pembunuhan terhadap suami atau istri mereka.

Halangan ini didasari atas perlindungan akan keluhuran Sakramen Perkawinan, perlindungan kesetiaan dan keselamatan suami-istri, agar tidak ada orang yang ingin kawin dengan nekat merusak perkawinan yang sudah ada, dan agar menjadi hukuman bagi perbuatan kejahatan berat yang dilakukan. Dispensasi dari halangan ini hanya dapat diperoleh dari Bapa Paus.

Penculikan dan penahanan (KHK 1089)

Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.

Halangan Hubungan Darah (KHK 1091)

Hubungan darah garis lurus dalam semua tingkat (baik ke atas maupun ke bawah; baik yang sah maupun tidak ayah-anak-cucu-cicit-dst). Halangan ini tidak akan pernah mendapatkan dispensasi.

Hubungan darah garis menyamping, sampai tingkat keempat (kakak-adik, paman/bibi-kemenakan, saudara sepupu). Sepupu masih menjadi halangan, selebihnya sudah tidak; sampai pada hubungan darah garis menyamping tingkat dua tidak pernah akan mendapat dispensasi.

Dasar dari halangan ini adalah demi keturunan, supaya cinta tidak hanya berputar di sekitar keluarga saja, dan agar cinta persaudaraan tetap murni sebagai cinta persaudaraan. Lihat juga Kitab Imamat 18:6-18.

Halangan Hubungan Semenda (KHK 1092)

Semenda adalah persaudaraan antara suami dengan saudara-saudari istrinya, dan sebaliknya. Yang menjadi halangan hanya pada garis lurus dan untuk semua tingkat (suami/istri dengan mertua atau mertua tirinya; suami/istri engan anak tirinya, dll).

Halangan Kelayakan Publik (KHK 1093)

Halangan ini timbul dari perkawinan tidak sah setelah hidup bersama dan diketahui secara umum. Konkretnya, A hidup bersama dengan B tanpa menikah sah. Maka hubungan antara A dengan saudara B baik garis lurus (anak, orangtua) maupun garis menyamping (kakak, adik) terhalang.

Halangan Pertalian Hukum/Adopsi (KHK 1094)

Pertalian hukum timbul dari adopsi. Ini menjadi halangan, dalam garis lurus (orangtua anak angkatnya), dalam garis menyamping hanya untuk tingkat dua saja (anak kandung anak angkat).

Halangan Beda Agama/Disparitas Cultus (KHK 1086)

Orang yang telah dibaptis Katolik mau menikah dengan orang yang belum/tidak dibaptis. Lihat Kitab Nehemia 13:23-27, Imamat 21:13-15, 1 Korintus 6:14-15)

Keterangan:

Untuk halangan-halangan yang bersifat gerejani seperti kaul religius, tahbisan imam, halangan kejahatan, hubungan semenda, kelayakan publik, pertalian hukum, dapat diberikan dispensasi oleh mereka yang memiliki kuasa berdasarkan batas-batas kekuasaannya.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini