Home BERITA TERKINI Gereja Pakistan Terus Berjuang Melawan Undang-Undang Penistaan, penculikan, dan Pemaksaan Pindah Agama

Gereja Pakistan Terus Berjuang Melawan Undang-Undang Penistaan, penculikan, dan Pemaksaan Pindah Agama

0
Umat Katolik dalam sebuah Perayaan Liturgi di Pakistan. IST

ISLAMABAD, Pena Katolik – Komunitas minoritas Katolik di Pakistan telah mengembangkan berbagai strategi dalam menghadapi ancaman berkelanjutan dari undang-undang nasional yang menentang penistaan ​​agama, penculikan, dan pemaksaan pindah agama ke Islam. Undang-undang itu juga berisi peraturan berat sebelah terkait kurikulum pendidikan nasional yang mendukung Islam fundamentalis.

Uskup Agung Lahore, Mgr. Sebastian Shaw, O.F.M berbicara tentang tantangan dan ketenangan Gereja dalam sebuah wawancara selama kunjungan baru-baru ini ke AS. Ia berbicara dengan Aid to the Church in Need (CAN), Amerika Serikat. ACN mendukung karya pastoral Gereja di Pakistan. Umat ​​Kristen di Pakistan menghadapi banyak tantangan dan Gereja tetap menjadi salah satu institusi unik yang mewakili komunitas yang kurang mampu dan terpinggirkan. ACN bermitra dengan Gereja lokal telah mengembangkan program khusus untuk menangani penculikan dan konversi paksa gadis-gadis Kristen di Pakistan.

Salah satu tantangan terbesar adalah undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan. Bagian 295-B dan 295-C dari KUHP Pakistan merekomendasikan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, masing-masing, untuk penistaan ​​agama. Ada banyak seruan dari para advokat di seluruh dunia untuk membatalkan undang-undang semacam itu, di Pakistan dan di tempat lain. Kasus Asia Bibi, yang akhirnya dibebaskan dari tuduhan penistaan ​​agama dan dibebaskan dari hukuman mati, menjadi sorotan dalam masalah ini. Pakistan adalah 96,5% Muslim, dan sebagian besar kasus melibatkan dugaan penistaan ​​terhadap Islam.

Bahkan jika terdakwa akhirnya dibebaskan, massa kadang-kadang mengambil keadilan ke tangan mereka sendiri. Selain itu, warga Pakistan diketahui menyalahgunakan undang-undang penistaan ​​agama untuk menyelesaikan pertengkaran atau persaingan pribadi.

Hukum atau perselisihan pribadi?

Undang-undang penistaan ​​agama Pakistan “mengancam hukuman mati bagi individu karena ‘menodai Nabi Muhammad,’ hukuman penjara seumur hidup karena ‘menodai, merusak, atau menodai Quran, serta hukuman penjara karena ‘menghina perasaan keagamaan orang lain.

“Kami sekarang telah memprakarsai banyak kelompok dialog antaragama,” kata Mgr. Shaw.

Dia menambahkan bahwa Gereja menginstruksikan umat beriman bahwa ada perbedaan antara debat dan dialog. Dalam debat, yang satu harus menang dan yang satu harus kalah, tapi dalam dialog, keduanya adalah pemenang.

“Anda berbagi ide-ide Anda dan yang lain berbagi ide-idenya. Mungkin kedua ide itu bagus, tetapi mungkin butuh waktu berbulan-bulan untuk memahami konsep dan keyakinan orang lain. Ketika Tuhan memberi Anda rahmat, Anda akan mengerti. Kemanusiaan adalah agama terbesar; kita harus mengikutinya.”

Terkait penculikan dan konversi paksa, Mgr. Shaw mengatakan Gereja terus membawa perhatian pada masalah dan mencari bantuan dari pejabat pemerintah dan pemimpin Islam. Bulan lalu, kelompok hak asasi manusia Pakistan menyatakan keprihatinan atas kurangnya perlindungan hukum dan peraturan untuk melindungi gadis minoritas di bawah umur dari konversi paksa, Asia News melaporkan.

“Saya berharap ke depan anak-anak bisa bermain di taman dan tidak ada ketakutan akan penculikan,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version