SEMARANG, Pena Katolik – warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama. Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali. Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam. Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).
Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah. Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.
Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan.
Nikah Beda Agama Menurut Gereja
Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos. Pria yang beken disapa Romo Benny itu mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama.
Untuk diketahui, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.
Menurut Romo Benny, untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja. “Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).
Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama. “Di dalam gereja Katolik, ada dispensasi meskipun penganut (mempelai) menjalankan agamanya masing-masing itu,” kata Benny. Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.
Menurut Romo Benny, pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja. Adapun dispensasi diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.
Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik. Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya. Keempat, pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi.