Minggu, Desember 22, 2024
31.3 C
Jakarta

Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara

Ilustrasi

DEPOK, Pena Katolik – Pengadilan Negeri Depok mendakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dengan tuntutan penjara  14 tahun dan denda Rp 100 juta. Ia didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok.

Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto menganggap tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatannya.

“Perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Akhir-akhir ini banyak perkara serupa di Depok. Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku,” ungkap Arief, Selasa,14 Desember 2021.

Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo memang tidak mudah. Perkara tersebut baru diproses setahun sejak laporan kepolisian dibuat hingga akhirnya kini berproses di pengadilan.

Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban. Anak-anak korban pencabulan Bruder Angelo juga terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.

Tanggapan Keuskupan

Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok berada di wilayah Keuskupan Bogor. Ketika kasus Angelo terkuat ke publik, September 2019, pihak Keuskupan ikut disibukkan memberikan klarifikasi.

“Bruder” Angelo pernah bertemu dengan Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM. Saat itu, Bruder Angelo mengaku diri Bruder Angelo, pada Mei 2015. Selama ini, Angelo hanya diizinkan mengajar. Ia malah dikeluarkan dari sekolah tempatnya mengajar karena tidak disiplin.

Keuskupan Bogor mengklaim hanya mengizinkan Angelo mengajar, dengan masa uji coba selama tiga bulan, tetapi Angelo melanjutkannya dengan membuka panti asuhan. Ia mendirikan Yayasan Kencana Bejana Rohani pada Desember 2015, lalu mengontrak dua rumah di Perumahan Mutiara Depok, serta menyewa satu rumah di Jl. Belimbing, yang menampung sekitar 70 anak sampai tahun lalu.

Status ‘Bruder’ diragukan

Mgr. Paskalis menyebut, Keuskupan Bogor tidak mengakui status “bruder” Angelo. Ia juga meragukan status tarekat BSMC. Angelo telah berjanji untuk tidak melakukan karyanya atas nama Gereja, khususnya dalam mencari sumbangan.

Angelo juga ditegur untuk tidak mengaku sebagai rohaniawan ataupun bruder sejak April 2019. Sejak saat itu, segala tindak-tanduk Angelo tak ada kaitannya dengan tanggung jawab Keuskupan Bogor, atau terkait dengan Gereja Katolik. Seingga kejahatan yang dilakukan Angelo adalah kesalahan personal dan menjadi  tanggung jawab pribadi.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini