Senin, Desember 23, 2024
26.7 C
Jakarta

Kekawatiran Agama Minoritas Malaysia atas Rancangan Undang-Undang Syariah

Umat Katolik berkumpul di depan salah satu gereja di Kuala Lumpur. (Asia News).

KUALA LUMPUR, Pena Katolik – Beberapa kelompok antar-agama terkemuka dan badan antar-Gereja di Malaysia menyuarakan kekhawatiran atas RUU Syariah yang akan diberlakukan. Menurut mereka, RUU itu bertentangan dengan kepentingan agama non-Muslim di Malaysia yang mayoritas Muslim.

Dalam sebuah pernyataan pada 8 September 2021, Dewan Konsultatif Malaysia untuk Buddhisme, Kristen, Hindu, Sikhisme, dan Taoisme (MCCBCHST) mengatakan bahwa pihaknya senang bahwa laporan dari Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar bahwa tidak ada proposal yang diajukan untuk RUU kontroversial.

Sebelumnya, wakil menteri Malaysia di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), YB Ustaz Ahmad Marzuk Shaary memicu kekhawatiran di kalangan minoritas agama setelah ia mengumumkan bahwa pemerintah federal sedang menyusun empat undang-undang syariah baru. Keempat undang-undang itu adalah: RUU Wakaf, RUU Mufti, RUU Pengadilan Syariah dan RUU Syariah. Pengendalian dan Pembatasan RUU Propagasi Agama Non-Muslim — portal Free Malaysia Today melaporkan.

Ahmad Marzuk mengatakan undang-undang baru itu adalah bagian dari “rencana pemberdayaan” pemerintah federal lima tahun untuk memperkuat hukum syariah melalui 11 perubahan undang-undang yang ada.

“Pemerintah telah menyusun rencana penguatan hukum syariah, khususnya di Federal Territories, dalam kurun waktu lima tahun dari 2020 hingga 2025,” kata Ahmad.

Dalam rencana pemberdayaan ini, pemerintah telah mengusulkan 11 hukum syariah utama, yang meliputi pemberlakuan undang-undang baru dan amandemen undang-undang yang sudah ada. Ahmad menambahkan, perubahan Undang-Undang Peradilan Syariah (Yurisdiksi Pidana) 1965 yang telah berlangsung sejak 2016, sejak pemerintahan Barisan Nasional (BN) saat itu, juga merupakan bagian dari rencana tersebut. Ahmad belum menarik pernyataannya tentang RUU tentang agama non-Muslim meskipun ada tentangan kuat dari minoritas agama serta kelompok lintas agama liberal.

MCCBCHST menunjukkan banyak kekurangan dalam pernyataan wakil menteri yang bertentangan dengan Konstitusi Federal Malaysia. Pasal 11 (1) Konstitusi Federal memberikan hak kepada setiap orang, untuk menganut dan menjalankan agamanya dan, dengan tunduk pada ayat (4), untuk menyebarkannya.

MCCBCHST mencatat bahwa ketentuan konstitusional berarti bahwa setiap orang memiliki hak dasar untuk mempraktikkan dan menyebarkan agamanya, tunduk pada ayat (4), yang menetapkan bahwa hukum federal dapat mengontrol atau membatasi penyebaran doktrin agama lain kepada Muslim, yaitu: “… hukum federal dapat mengontrol atau membatasi penyebaran doktrin atau kepercayaan agama apa pun di antara orang-orang yang memeluk agama Islam.”

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini