Sabtu, Oktober 12, 2024
32.1 C
Jakarta

Paus izinkan para kardinal dan para uskup diadili oleh pengadilan Vatikan

Paus Fransiskus dan para hakim Pengadilan Negeri Kota Vatikan, 27 Maret 2021 (Vatican Media)
Paus Fransiskus dan para hakim Pengadilan Negeri Kota Vatikan, 27 Maret 2021 (Vatican Media)

Para kardinal dan para uskup yang dituduh melakukan tindak pidana oleh hakim Vatikan, sekarang dapat diadili oleh Pengadilan Negara Kota Vatikan bukan lagi oleh Corte di Cassazone (Pengadilan Kasasi) yang dipimpin seorang kardinal, seperti yang terjadi sampai sekarang. Paus Fransiskus membuat perubahan itu dalam Surat Apostolik yang dikeluarkan motu proprio, yang mengubah sistem peradilan Negara Vatikan yang diundangkan Maret 2020. Namun, pengadilan-pengadilan itu masih memerlukan otorisasi sebelumnya dari Paus sebelum dapat dilanjutkan.

Perubahan undang-undang itu terjadi setelah Paus Fransiskus sendiri membahas masalah ini pada pembukaan tahun yudisial di Vatikan, 27 Maret. Dalam motu proprio 30 April, Paus, mengutip kata-katanya sendiri pada kesempatan itu, mengenang “kebutuhan utama untuk sistem prosedural saat ini – juga melalui sarana-sarana perubahan yang sesuai hukum – untuk memastikan kesetaraan semua anggota Gereja dan martabat dan posisi mereka yang sama, tanpa hak istimewa yang berasal dari zaman dahulu dan tidak lagi sesuai tanggung jawab yang dimiliki setiap orang dalam membangun Gereja.”

Oleh karena itu, keputusan Paus untuk menghapus Pasal 24 undang-undang “tentang perintah yudisial dari Negara Kota Vatikan,” yang mengatur agar para kardinal dan uskup yang dituduh melakukan tindak pidana di Negara Kota Vatikan untuk meminta bantuan ke Pengadilan Kasasi, didasarkan pada asas kesetaraan semua anggota Gereja. Pengadilan Kasasi adalah Mahkamah Agung Vatikan, dan dalam kasus seperti itu akan terdiri dari tiga kardinal dan dua atau lebih hakim pembantu.

Oleh karena itu, ketika motu proprio baru itu mulai berlaku (sehari setelah diumumkan melalui publikasi di L’Osservatore Romano, para kardinal dan uskup yang diadili untuk pelanggaran pidana umum (yaitu, pelanggaran yang tidak terkait dengan pelanggaran hukum gerejawi yang diatur oleh Hukum Kanonik) akan diadili seperti orang lain dan oleh Pengadilan Vatikan yang sama, sesuai tiga derajat putusan. Motu proprio itu juga memperkenalkan paragraf baru Pasal 6 dari perintah yudisial: “Dalam kasus yang melibatkan kardinal dan uskup, di luar kasus-kasus yang disebutkan dalam kanon 1405 § 1, pengadilan mengadili persetujuan sebelumnya dari Paus.”

Yang tidak berubah adalah perlunya otorisasi sebelumnya dari Paus sebelum para kardinal dan uskup bisa diadili. Ketentuan baru ini serupa dengan prosedur di negara-negara yang memerlukan otorisasi dari parlemen guna mengadili kepala negara atau para menteri.(PEN@ Katolik/paul c pati/Vatican News)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini