30.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Paus Fransiskus ubah Kitab Hukum Kanonik tentang pendirian tarekat hidup bakti

BERITA LAIN

More
    Misa Hari Hidup Bakti (2 Februari 2019) (Vatican Media)
    Misa Hari Hidup Bakti (2 Februari 2019) (Vatican Media)

    Dengan Surat Apostolik yang dikeluarkan motu proprio (atas inisiatif sendiri) dengan judul Authenticum charismatis, Paus Fransiskus memodifikasi Kanon 579 dari Kitab Hukum Kanonik tentang pendirian tarekat hidup bakti.

    Dengan amandemen itu, lembaga-lembaga baru berupa tarekat hidup bakti dan serikat hidup apostolik harus mendapat persetujuan tertulis dari Takhta Apostolik yang memiliki penilaian akhir mengenai pendirian mereka. Sebelumnya undang-undang menyatakan, Uskup Diosesan bisa mendirikan tarekat baru dengan konsultasi sebelumnya dengan Takhta Suci.

    Undang-undang baru itu akan diundangkan dengan publikasi di L’Osservatore Romano. Undang-undang itu mulai berlaku 10 November 2020 dan selanjutnya akan diterbitkan dalam penjelasan resmi Acta Apostolicae Sedis.

    Merujuk Seruan Apostolik Evangelii Gaudium § 130, Surat Apostolik itu mencatat “tanda pasti keaslian karisma adalah karakter gerejawinya, kemampuannya untuk diintegrasikan secara harmonis dalam kehidupan umat Allah yang beriman dan kudus demi kebaikan semua.” Karena itu, umat beriman berhak untuk diberitahu oleh gembala mereka tentang keaslian karisma dan keandalan orang-orang yang menampilkan dirinya sebagai pendiri setelah discernment (pencermatan) yang benar.

    Surat Apostolik itu lebih lanjut menggarisbawahi “adalah benar menanggapi karunia yang diilhami Roh Kudus dalam Gereja-Gereja partikular, dan murah hati menyambut mereka dengan bersyukur” tetapi juga perlu “menghindari munculnya tarekat-tarekat yang tidak berguna atau tidak punya cukup kekuatan” (Dekrit Perfectae caritatis, §19).

    Discernment tentang kegerejaan dan keandalan karisma adalah tanggung jawab gerejawi para gembala di gereja-gereja tertentu. Hal ini, menurut Surat Apostolik itu, diungkapkan dalam “perhatian bagi semua bentuk hidup bakti dan dalam tugas mengevaluasi perlunya mendirikan tarekat-tarekat hidup bakti yang baru dan serikat-serikat hidup apostolik yang baru.”

    Takhta Apostolik memiliki tanggung jawab untuk mendampingi para Pastor dalam proses discernment yang mengarah pada pengakuan gerejawi akan sebuah tarekat baru atau serikat keuskupan. Hal ini sejalan dengan Seruan Apostolik Vita Consecrata §12, yang menegaskan bahwa vitalitas tarekat dan serikat baru “harus dinilai oleh otoritas Gereja, yang memiliki tanggung jawab untuk memeriksanya guna mencermati keaslian tujuan pembentukan dan guna mencegah penyebaran lembaga-lembaga serupa yang beresiko terjadinya perpecahan menjadi kelompok-kelompok yang terlalu kecil.”

    “Tindakan pendirian kanonik oleh Uskup hanya menjangkau lingkup keuskupan dan membuatnya relevan dengan cakrawala Gereja universal lebih luas,” tulis Surat Apostolik itu. Meskipun didirikan dalam konteks Gereja partikular, mereka berfungsi sebagai karunia bagi Gereja yang “bukan merupakan realitas yang terisolasi atau marginal, tetapi sungguh menjadi bagian dari dirinya. Berada di jantung Gereja, elemen yang menentukan dari misinya” (Surat kepada Kaum Hidup Bakti, III, 5).

    Sebelum diubah, Kanon 579 berbunyi, “Uskup diosesan, dalam wilayahnya masing-masing, dapat mendirikan tarekat hidup bakti dengan dekret resmi, asalkan sudah dikonsultasikan dengan Takhta Apostolik.”

    Sedangkan setelah diubah bunyinya “Episcopi dioecesani, di suo quisque Territorio, instituta vitae consecratae formali decreto valide erigere possunt, praevia licentia Sedis Apostolicae scripto data” (Uskup diosesan, di wilayahnya masing-masing, hanya bisa secara sah mendirikan tarekat hidup bakti dengan dekret resmi, dan hanya kalau izin tertulis telah diberikan oleh Takhta Apostolik).(PEN@ Katolik/paul c pati berdasarkan Vatican News)

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI